Menuju konten utama

Fahri Hamzah Tantang Agus Rahardjo Usut Tuntas Kasus e-KTP

Fahri Hamzah kembali melayangkan tudingan ke KPK bahwa lembaga itu tidak fair dalam membongkar kasus e-KTP. Menurut Fahri, KPK menutupi nama-nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP.

Fahri Hamzah Tantang Agus Rahardjo Usut Tuntas Kasus e-KTP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang Ketua KPK Agus Raharjo untuk membongkar kasus e-KTP secara menyeluruh. Menurut politisi PKS ini, KPK menutupi sebagian kasus e-KTP.

"Saya melihat KPK kurang fair dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E, karena ada yang dibuka tapi ada yang ditutupi," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Ketidakadilan itu, menurut Fahri, terlihat dari sejumlah nama yang sudah beredar di media sosial menerima sejumlah uang, padahal belum tentu menerima. Sebaliknya, ada sejumlah orang yang sudah jelas menerima tapi namanya disembunyikan dan terkesan dilindungi.

"Pak Agus Raharjo (Ketua KPK) menyebut ada sebanyak 37 orang yang telah mengembalikan uang ke KPK, tapi tidak mau menyebut nama mereka," kata Fahri seperti dilansir Antara.

Fahri menilai bila KPK mau menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E maka harus mengungkap seluruh nama-nama yang telah mengembalikan uang. Orang yang telah mengembalikan uang, kata dia, sudah pasti menerima uang korupsi pengadaan KTP-E.

"Dalam KUHP penerima dana dugaan korupsi, tidak menghilangkan tindakan pidana meskipun telah mengembalikan uangnya," katanya.

Sebaliknya, kata Fahri, nama-nama yang sudah disebut-sebut dan beredar di media sosial, belum tentu menerima dana seperti yang disebutkan.

Menurut Fahri, nama-nama yang disebut-sebut, sebagian besar adalah anggota DPR RI.

Fahri menjelaskan, dana dugaan korupsi pengadaan KTP-E terjadi mulai tahun 2009 dan tender proyek pada 2010.

"Setelah proyek ini ditender, maka domainnya ada di eksekutif dan masih ada terduga yang menerima pada 2011 dan 2012," ujar Fahri.

Menurut Fahri pada periode tersebut, Agus Raharjo menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang membahas proyek e-KTP bersama Kemendagri. Oleh karena itu, ia menduga ada kemungkinan Agus memiliki konflik kepentingan.

Tudingan Fahri ke Agus ini sudah dilancarkan sejak Selasa kemarin. Fahri bahkan menyebut Agus harus mundur jabatannya sebagai Ketua KPK karena disinyalir punya konflik kepentingan.

Agus Rahardjo sendiri enggan menanggapi lebih tudingan Fahri tersebut. "Gusti Allah mboten sare [Allah tidak tidur]. Sabar saja menyikapi," jelas Agus Rahardjo kepada pewarta, Selasa, (14/3).

Sementara Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menilai pernyataan singkat Agus itu supaya kasus e-KTP tidak menimbulkan kegaduhan. "Saya rasa pimpinan tidak mau banyak komentar. Dan menyerahkan proses ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengingat sejak 15 tahun KPK berdiri, 13 tahunnya sudah ada upaya pelemahan oleh DPR. Termasuk Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2012," tutur Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH