Menuju konten utama

Fahri Hamzah Dorong Presiden Terbitkan Perppu Penyadapan

Fahri Hamzah menyampaikan saat ini Indonesia masuk dalam kondisi darurat penyadapan, sehingga Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu.

Fahri Hamzah Dorong Presiden Terbitkan Perppu Penyadapan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Antara foto/Akbar Nugroh

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan saat ini Indonesia masuk dalam kondisi rawan penyadapan, sehingga undang-undang tentang penyadapan sangat dibutuhkan

Fahri mengatakan Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penyadapan agar Indonesia memiliki UU tentang penyadapan.

"Saat ini Indonesia masuk dalam kondisi darurat penyadapan, sehingga Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu," kata Fahri Hamzah, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2017).

Menurut Fahri Hamzah, materi Perppu sudah ada yakni peraturan pemerintah (PP) yang pernah di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), isinya dapat diubah menjadi Perppu yang diterbitkan oleh Presiden.

Ia juga mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan Presiden selanjutnya akan diproses di DPR RI.

"Setelah Perppu disetujui menjadi undang-undang, maka persoalan penyadapan ini menjadi lebih ketat, tidak asal menyadap," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, di Indonesia hanya lembaga tertentu yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BIN, tapi penyadapan itu tidak boleh diketahui.

Selain itu, Fahri juga mempertanyakan pernyataan kuasa hukum calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama yang menyebut memiliki bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Itu artinya memiliki sadapan. Patut dipertanyakan, dari mana sadapan tersebut. Padahal, sadapan tidak boleh diketahui, apalagi di sampaikan ke publik," katanya.

Fahri menegaskan, jika Presiden Joko Widodo memiliki keinginan untuk menerbitkan Perppu dan kemudian DPR RI disetujui, maka ke depan penyadapan lebih tertib.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto