tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah dirinya telah menyebar hoaks seperti yang diadukan oleh Cyber Indonesia. Menurut Fahri, ia mengutip pemberitaan soal Ketua Muslim Cyber Army (MCA) adalah Ahoker itu dari media massa.
Fahri menjelaskan, tuduhan hoaks kepadanya dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, media pemberitaan yang ia kutip merupakan media terpercaya karena sudah lama bercokol di Indonesia.
"Ya orang itu saya kutip, kecuali yang saya kutip medianya enggak ada, saya mengarang-ngarang," katanya pada Senin (19/3/2018) di Polda Metro Jaya. "Justru saya bertanggung jawab karena saya kutip link-nya bukan saya mengarang."
Fahri pun menolak untuk menghapus cuitannya karena ia merasa tak bersalah. Namun, apabila media yang bersangkutan mengklarifikasi isi berita, ia mengaku siap untuk menghapusnya.
"Saya hati-hati sekali kalau membuat pernyataan dan langkah-langkah. Saya sudah men-tweet dan meng-RT [retweet] puluhan ribu [cuitan]. Mungkin semua media Anda sudah pernah saya retweet semua. Tapi saya pintar, saya taruh linknya," ujarnya lagi.
Fahri dan Fadli Zon dilaporkan Muhammad Rizki bersama kuasa hukumnya dari Cyber Indonesia karena cuitan mereka pada 4 Maret 2018. Keduanya menanggapi berita @jawapos yang menyebut Ketua MCA adalah Ahoker, sebutan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Fadli dan Fahri dilaporkan karena me-retweet akun twitter @jawapos dan menambahi cuitan berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".
JawaPos membuat cuitan dan berita soal Ketua MCA adalah Ahoker tersebut hanya berdasar akun atas nama Muhammad Luth yang merupakan pimpinan Muslim Cyber Army. Padahal, akun itu tidak terverifikasi dimiliki oleh Luth. JawaPos telah membuat klarifikasi dan meralat berita tersebut.
Laporan Rizki terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2008 Tentang ITE.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra