Menuju konten utama

Fadli Zon Sebut Pelaporannya ke MKD Salah Alamat

"Saya kira itu salah alamat," kata Fadli Zon.

Fadli Zon Sebut Pelaporannya ke MKD Salah Alamat
Fadli Zon. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai laporan Jaringan Advokat Pengawal NKRI atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak tepat.

"Saya kira itu salah alamat," katanya, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Sebab, Fadli Zon menilai dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan tatkala menindaklanjuti laporan Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya sekelompok orang tak dikenal, di Bandung.

"Ya jadi enggak ada yg dilanggar etik. Malah itu menurut saya menjalankan konstitusi menjalankan UU," kata Fadli.

Fadli pun justru menganggap dirinya jadi korban lantaran Ratna ternyata mengaku penganiayaan tersebut adalah bohong. Ia meminta kepolisian untuk mengungkap kasus Ratna.

"Ya bu Ratna silakan diselidiki. Kan sudah di ini. Silakan. Siapa dalangnya. Kami juga ingin tahu. Karena yang dirugikan pihak kami," kata Fadli.

Kemarin, Kamis (4/10/2018) Jaringan Advokat Pengawal NKRI melaporkan empat anggota dewan ke MKD. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan anggota Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam.

"Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan," kata Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI, Sidik, usai melaporkan di kompleks DPR, Jakarta Pusat.

Menurutnya, kebohongan publik yang disebarkan para anggota dewan itu berbahaya untuk iklim demokrasi karena situasi bangsa sedang berduka akibat bencana di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Tapi di sisi lain kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu," ujarnya.

Sidik mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 147 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora