tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadili Zon menyoroti soal penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Menurut Fadli, perkembangan penyelesaian cenderung berjalan lambat dan bisa jadi menimbulkan dugaan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
“Tentu informasi yang ada mestinya bisa menjadi bahan bagi penegak hukum untuk menegakkan hukum, kira-kira gitu. Karena ini sudah berjalan hampir empat bulan dan biasanya untuk kasus lain berjalan cepat, tetapi dalam kasus ini berjalan lambat dan ada kesan yang mungkin ditutupi atau kesan yang tidak transparan. Jadi memang pihak Polri tentu punya deadline dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga kita bisa move on. Tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai,” jelas Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Fadli berpendapat bahwa dalam penyelidikan Novel Baswedan ini seharusnya tidak memerlukan adanya tim pencari fakta (TPF) yang sempat dicanangkan untuk dibentuk. Namun bila memang ada hambatan dalam penegakan hukum dan ada konflik kepentingan yang berbenturan, dia mengatakan bahwa TPF harus cepat dibentuk agar pihak-pihak tersebut tetap bisa diproses secara hukum.
Baca juga: Pertemuan Jokowi-Tito Belum Dipastikan Bahas Novel Baswedan
Ia pun menyayangkan bahwa Polri lebih cepat menangani kasus makar dan lain-lain padahal kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah berjalan kurang lebih empt bulan dan menjadi perhatian publik.
Terkait dengan nama jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Novel Baswedan, Fadli Zon sendiri enggan berkomentar. Yang penting, ia berharap kasus Novel bisa segera diselesaikan.
“Saya tidak tahu kan siapa yang dimaksud jenderal besar tapi intinya adalah kalau ada informasi seperti itu mestinya bisa diungkap ke penyidik dan kemudian kita bisa selesaikan kalau misalnya ada aktor yang kuat atau punya kepentingan berbeda, ya saya kira harus tetap diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.
“Novel memerlukan keadilan. Kita mengutuk tindakan yang terjadi pada waktu itu. Dengan penyiraman seperti itu, ini sangat membahayakan proses penegak hukum,” kata Fadli menegaskan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari