tirto.id - Badan Pengawas Pemilu Jakarta memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk dimintai klarifikasi atas kehadirannya ke acara Malam Munajat 212.
"Apakah yang disampaikan klarifikasi Pak Fadli Zon itu ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu atau tidak, nanti kami akan dalami, lakukan pembahasan kedua,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat ditemui di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, pada Senin (18/3/2019).
Puadi mengatakan dari pembahasan tersebut, akan dilihat apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
“Nanti dalam pembahasan kami [ditemukan] adanya dugaan pelanggaran, maka ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” kata Puadi.
“Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak memenuhi unsur-unsur, untuk itu status pelapor pun akan dihentikan,” tambahnya.
Fadli Zon diperiksa atas laporan adanya indikasi melakukan kampanye sebelum waktunya, dan menggunakan simbol dua jari, di Malam Munajat 212, yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019) malam.
“Kehadiran saya di sana adalah sebagai Wakil Ketua DPR, diundang oleh panitia, dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye,” kata Fadli saat ditemui selepas pemeriksaan di Bawaslu Jakarta.
Fadli Zon juga merasa janggal dengan laporan yang masuk ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, ia hadir ke acara tersebut mewakili undangannya sebagai Wakil Ketua DPR.
“Ya biasa saya kira. Itu juga yang kami pertanyakan kenapa laporannya dikirim ke BPN, bukan ke DPR. Saya hadir sebagai DPR, semua juga tahu. Waktu datang [ke acara Munajat 212], ada announcement, juga disampaikan sebagai Wakil Ketua DPR,” ujarnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri