Menuju konten utama

Alasan Majelis Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

Hakim tunggal Akhmad Jaini menyatakan penetapan Nurhadi sebagai tersangka ialah sah secara hukum.

Alasan Majelis Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dengan dugaan kasus korupsi Rp46 miliar.

Hakim tunggal Akhmad Jaini menyatakan penetapan Nurhadi sebagai tersangka ialah sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ujar Hakim Akhmad membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dalam praperadilan ini, Nurhadi sebagai pemohon bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.

Menurut Hakim, pertimbangan gugatan praperadilan Nurhadi ditolak lantaran penindakan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga pendapat dari ahli yang dihadirkan tidak lagi dipertimbangkan.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik, yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," ujarnya.

KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

"Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

"Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Saut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz