tirto.id - Dakwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, Doan Thi Huong (28) warga Vietnam dan Siti Aisyah (25) warga Indonesia akan dibacakan di Mahkamah Majistret Sepang, Rabu (1/2/2017). Dalam pembacaan dakwaan itulah akan diketahui kedua wanita akan bebas atau dijadikan tersangka.
"Pagi esok, Insya Allah di Mahkamah Sepang," kata Pengacara Negara Tan Sri Mohamed Apandi Ali membenarkan hal tersebut seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2017).
Tan Sri Mohamed Apandi Ali juga membebeberkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dakwaan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut.
Media lokal dan internasional, pada Selasa, berkumpul di Mahkamah Sepang dan Balai Polisi Cyberjaya, untuk mendapatkan informasi terkait pembacaan dakwaan tersebut.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Doan Thi Huong ditahan Rabu, 15 Februari 2017 pukul 08.20 pagi di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2 sedangkan Siti Aisyah ditahan pada Kamis, 16 Februari 2017. Penahanan kemudian disambung tujuh hari dan berakhir Rabu (1/2/2017).
Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong-un dibunuh di KLIA2 pada 13 Februari. Kim Jong Nam terbunuh oleh pelaku dengan cara menyemburkan cairan beracun diwajahnya dan mengusap wajahnya dengan kain.
Sementara itu dari KBRI Kuala Lumpur dijadwalkan Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, bakal mengikuti proses pembacaan dakwaan tersebut.
"Kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau jadi Pak Kuasa Usaha Ad Interim, Andreano Erwin dan saya akan datang," ujar Yusron B Ambary.
Rabu besok masa reman atau masa penahanan kedua wanita tersebut akan selesai setelah ada penambahan satu Minggu.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh