tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 12 perusahaan penyalur BBM atau produsen biodiesel tidak memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 12 perusahaan itu, Direktur Hilir Migas Kemen ESDM, Rizwi Hisjam memperkirakan jumlah dendanya mencapai Rp300 miliar.
Denda yang ditagihkan itu merupakan hasil verifikasi final Kemen ESDM untuk 14 perusahaan yang diduga tak melakukan penyaluran B20 sesuai ketentuan sepanjang September-Oktober 2018. Dari 14 hanya 2 perusahaan yang keberatannya diterima oleh Kementerian ESDM.
“Ada 12 perusahaan. Surat tagihan dendanya udah kami sampaikan ke mereka. Tinggal tunggu,” ucap Rizwi kepada wartawan usai rapat koordinasi implementasi mandatori B20 di Gedung Menko Perekonomian pada Jumat (1/3/2019).
“Total dendanya sekitar Rp300 miliar,” tambah Rizwi.
Rizwi mengatakan proses itu telah dimulai sejak bulan Januari 2019 lalu untuk surat penagihan pertama. Nantinya akan terdapat total 3 surat yang akan dikirimkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan penyaluran B20.
Bila ketiga perusahaan itu tak kunjung direspons oleh perusahaan yang bersangkutan, Rizwi mengatakan terdapat sanksi tegas yang disiapkan kementeriannya. Ia menjelaskan sanksi itu berupa pencabutan izin.
“Ya kalau mereka gak bayar [surat pertama] kami bikin surat lagi. Secara aturan ada 3 kali surat panggilan. Kalau gak mereka bisa kami sanksi seperti cabut izin,” ucap Rizwi.
Ketika ditanya mengenai detail perusahaan yang melanggar, Rizwi belum dapat memberikan keterangan. Yang pasti, kata Rizwi, ke-12 perusahaan itu merupakan campuran dari badan usaha yang bergerak di bidang BBM dan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Saat ini, ia juga mengatakan kementeriannya tengah melakukan verifikasi denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan selama periode November-Desember 2018.
“Kami lagi ikutin waktunya. Kan mereka ada waktu menyanggah. Cek lagi dokumennya,” ucap Rizwi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri