Menuju konten utama

ESDM: Negosiasi Kontrak Freeport Terkendala Izin Lingkungan

Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan ke depan atau tepatnya hingga 31 Juli 2018.

ESDM: Negosiasi Kontrak Freeport Terkendala Izin Lingkungan
Truk beroperasi di tambang tembaga dan emas PT Grasberg milik Freeport, Timika, Papua Barat (19/09/15). FOTO/REUTERS.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa salah satu kendala negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah masalah izin lingkungan.

"Perpanjangan izin itu belum sepenuhnya selesai dilakukan karena masih ada proses yang harus diselesaikan antara sejumlah pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Freeport Indonesia serta Inalum," demikian keterangan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan ke depan atau tepatnya hingga 31 Juli 2018.

"Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandatangani pada 29 Juni 2018," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

"Jadi kami telah menerbitkan Kepmen 1872/K30MEM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport Indonesia serta untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, maka perlu menetapkan keputusan Menteri tersebut," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.

"Intinya bahwa SK 413 [tahun 2017] direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya [Kepmen ESDM] 413," jelas Bambang.

Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi isi dari Kepmen 1872 hanya dua itu saja," tegas Bambang.

"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi. Yang lingkungan memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya," pungkas Bambang.

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA

tirto.id - Bisnis
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri