Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Perusahaan Joint Venture untuk Kelola Freeport

Rini Soemarno mengatakan perusahaan patungan tersebut dibentuk untuk mengelola divestasi saham 51 persen PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemerintah Siapkan Perusahaan Joint Venture untuk Kelola Freeport
Ilustrasi kasus PT Freeport di Papua Barat. tirto/Gerry.

tirto.id - Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Persero sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan perusahaan patungan (joint venture/JV), yang terdiri dari PT Inalum Persero dan Freeport-McMoran.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan perusahaan patungan tersebut dibentuk untuk mengelola divestasi saham 51 persen PT Freeport Indonesia (PTFI).

"PTFI-nya jadi join venture, PTFI-nya. Jadi, join venture agreement-nya itu untuk me-manage [mengelola] PTFI," kata Rini di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Rini mengatakan kepastian pembentukan perusahaan JV tersebut masih perlu menunggu penyelesaian divestasi 51 persen saham PTFI oleh PT Inalum, yang saat ini baru memiliki 9,36 persen. Sisa 41,64 persen saham yang saat ini sedang diusahakan untuk diakuisisi.

Selain itu, juga penyelesaian untuk pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian konsentrat (smelter), kepastian bisnis meliputi royalti dan pajak, serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kami belum mau announced karena harus sama-sama, tidak terlepas semua perjanjian-perjanjian tersebut untuk diselesaikan, termasuk mengenai IUPK, stabilisasi investasi, kan biar bagaimana kita kan akan investasi cukup besar nanti dengan underground mining," terangnya.

Semua hal itu tengah diselesaikan bersama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jadi, sabar. Pokoknya target kami Juli ini selesai semuanya," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pemerintah telah memperpanjang IUPK-Sementara PTFI untuk hingga 31 Juli 2018. Berdasarkan Surat Keputusan pada 2017 IUPK-S PTFI semestinya sudah berakhir pada hari ini.

"Kami berharap segala urusan Freeport Indonesia selesai Juli ini sesuai dengan IUPK-S," ujar Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, PTFI masih memiliki izin ekspor konsentrat sampai Februari 2019. Pemberian izin ekspor ini diperbarui setahun sekali.

Data volume ekspor konsentrat dari Februari sementara ini hingga Juni sekitar sebanyak 460.500 per bulan ini. Rata-rata produksi per harinya 175-176 ribu ton dan maksimal 200 ribu ton.

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri