tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah proyek gasifikasi batu bara atau Dimethyl Ether (DME) bakal merugikan dan tidak masuk akal secara keekonomian. Plt Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan kalau DME justru layak dijalankan dan bakal berdampak positif mengurangi impor LPG.
“LPG sendiri merupakan komoditi energi yang lebih dari 70% masih impor. Sehingga konsumsinya perlu disubstitusi untuk mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan,” ucap Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Pernyataan Dadan merespons riset The Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang menyatakan proyek DME bakal menyebabkan kerugian tahunan 377 juta dolar AS. Tim Kajian Hilirisasi Batubara Balitbang ESDM justru mengklaim studi kelaikan PT Bukit Asam (PTBA) menghasilkan keekonomian proyek dengan Net Present Value (NPV) USD350 juta dan Internal Rate of Return (IRR) sekitar 11% sehingga ESDM berpandangan, “proyek ekonomis dan tidak rugi.”
Tim ESDM menemukan ada perbedaan signifikan dari asumsi dan metode yang digunakan. Salah satunya, asumsi harga batu bara IEEFA berada di kisaran 37 dolar AS per ton sedangkan studi kelaikan PTBA menggunakan asumsi 21 dolar AS per ton sebagai harga batu bara kualitas rendah yang berlaku saat FS dibuat. Menurut ESDM, jumlah batu bara yang digunakan PTBA diyakini bisa lebih rendah 500 ribu ton dari kajian IEEFA.
Metode perhitungan IEEFA juga dinilai kurang mewakili PTBA. Menurut Tim ESDM, IEEFA hanya mengandalkan perhitungan satu tahun dengan asumsi biaya produksi DME 300 dolar AS per ton dengan referensi Plant Lanhua di China.
Di samping itu, tim ESDM juga membantah kalau DME kurang efisien dibanding LPG. Mereka bilang Lemigas Balitbang ESDM mendapati efisiensi kompor meningkat dari rata-rata 61,9% dengan penggunaan LPG, menjadi 73,4% apabila menggunakan DME.
“Sehingga keperluan DME untuk kebutuhan memasak terjadi penurunan, lebih rendah dibandingkan kebutuhan kalori teoritisnya," ucap Dadan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri