tirto.id - Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Ashari Maryono, merespons pencopotan Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat pada Jumat (24/8/2018) lalu.
Menurutnya, Erlan yang kini menjabat sebagai Ketua Umun Perpamsi harus mengundurkan diri. Sebab, dalam Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) Perpamsi, jabatan Ketua Umum harus diisi oleh Dirut yang masih aktif.
"Kalau pak Erlan diganti, AD/ART kami kan ada wakil ketua umum. Turunnya [jabatan] ke sana," ujarnya saat dihubungi Tirto, Minggu (26/8/2018).
Erlan terpilih sebagai Ketua Umum Perpamsi pada Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember 2018 lalu.
Ia berpasangan dengan Haris Yasin Limpo (Direktur Utama PDAM Kota Makassar) dan memenangi pemilihan melawan Sutedi yang berpasangan dengan I Ketut Golak (Direktur Utama PDAM Kabupaten Badung, Bali).
Pasangan Erlan-Haris meraih 212 suara, sementara pasangan Sutedi-Golak meraup 149 suara dari 365 suara yang diperebutkan (empat suara tidak sah).
Hingga saat ini, kata Ashari, belum ada surat pengunduran diri dari Erlan ke sekretariat Perpamsi. Namun, kata dia, hal itu wajar belaka sebab pengunduran dirinya baru berlangsung pada Jumat sore lalu.
Untuk sementara, program-program organisasi masih berjalan seperti biasa dan menunggu surat pengunduran diri Erlan sampai ke sekretariat.
"Harus ada surat pengunduran yang disampaikan ke kami, alasannya apa, kemudian jabatannya diturunkan ke wakil ketua. Sebenarnya mekanismenya sudah jelas. Nanti pasti ada rapat, minggu depan. Ada surat keputusannya," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino