Menuju konten utama
Kasus Sosialisasi Asian Games

Erick Tohir Siap Dipenjara Bila Terbukti Korupsi

Erick Tohir sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia siap dipenjara bila terbukti korupsi dana sosialisasi Asian Games. Ia cuma wanti-wanti proses hukum terhadap kasus itu tak mengganggu pelaksanaan Asian Games.

Erick Tohir Siap Dipenjara Bila Terbukti Korupsi
Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Erick Thohir. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus membongkar dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota di Indonesia yang melibatkan nama sejumlah pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Dalam perkara ini penyidik Polda Metro telah menetapkan tiga tersangka yakni Sekjen KOI Dody Iswandi, Bendahara Umum KOI, Anjas Rivai, dan penyedia jasa kegiatan karnaval sosialisasi Asian Games di Surabaya, Agus Ikhwan.

Seperti dikabarkan Antara, untuk mengusut kasus ini penyidik dikabarkan akan meminta keterangan sejumlah anggota Komite Eksekutif KOI, termasuk Ketua Umum KOI, Erick Thohir.

"Saya dipanggil kepolisian tidak apa-apa kita hormati hukum, kalau memang dipanggil dan terbukti salah ya saya siap dihukum. Tapi kan yang jelas jangan dipolitisir, tapi kalau saya salah, saya siap dipenjara," kata Erick di Jakarta, Senin (6/3/2017) menanggapi rencana penyidikan itu.

Di tengah persiapan pelaksanaan Asian Games 2018, Erick menilai proses hukum terhadap beberapa pengurus KOI tidak mengganggu kerja keorganisasian.

"Kita musti pisahkan antara organisasi dan oknum, kami hormati dengan keharusan proses hukum itu, akan tetapi yang terpenting sistem organisasi berjalan dengan baik. Kami juga akan ada perubahan Anggaran Rumah Tangga dan kami tekankan dalam Asian Games, kan berharap bukan hanya sukses prestasi, tapi pelaksanaannya dan juga ekonomi kerakyatan," tutur Erick.

Sebelumnya, Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komite Eksekutif KOI terkait kasus korupsi

dana "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.

"Saat ini belum dapat memastikan tersangka baru terkait dengan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Pemeriksaan kali ini untuk sinkronisasi penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Ferdy.

"Untuk waktunya masih kita atur," kata Ferdy menambahkan.

Adapun anggota Komite Eksekutif KOI yang kembali akan menjalani pemeriksaan selain Eric Thohir, yakni Dasril Anwar (Wakil Sekjen KOI), Krisna Bayu (Komisi Atlit), Bambang Rus Effendi (Komisi Sport For All), Harry Warganegara (Komisi Sport Development), Syahrir Nawier (Komisi Finance And Budgeting), Leane Suniar (Komisi Sport Medical), Hellen Sarita Delima (Komisi Sport And Law) dan Raja Parlindungan Pane (Komisi Sport Environment).

Baca juga artikel terkait KOMITE OLIMPIADE INDONESIA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH