tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah mengingatkan para direksi BUMN untuk tidak lagi-lagi memalsukan laporan keuangan. Pasalnya, pola mempercantik laporan keuangan merupakan salah satu tindak kriminal.
"Misal window dressing (memoles) laporan keuangan. Itu bisa masuk tindakan kriminal apalagi kalau window dressing ini terus habis bawahnya keliatan untung tapi enggak ada cashnya hanya bagi buat gaji bonus saja, ini ada lagi yang terbitkan utang baru," jelas dia di Kementerian BUMN, Jumat (10/1/2020).
Apalagi kata dia, mekanismenya tidak mengunakan bank namun surat utang yang proses mendapatkan uangnya lebih mudah. Lebih parah lagi, kata Erick, perusahaan yang sebenarnya sakit tersebut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang tidak visible (fiktif). Tentu kondisi tersebut akan memperparah kondisi keuangan perusahaan.
"Kan misal sudah dapat uang dari penerbitan surat utang, uangnya dibikin proyek disuntik perusahaan tak visible, MTN jatoh tempo 2020 ini fraud bukan. Ini contoh tapi hal itu bisa aja mereka kita ganti," kata dia.
Kasus tersebut terkait dengan temuan BPK terbaru yang menemukan fakta soal alasan sakitnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang ditemukan melakukan pemalsuan laporan keuangan di tahun 2006. Maka dari itu Kementerian BUMN akan lebih selektif untuk memantau pergerakan perusahaan plat merah. Agar tidak melakukan kesalahan yang sama seperti PT Jiwasraya.
"Kemudian ini ada 142 BUMN, boleh dong kami review komisaris direksi. Ada penyegaran itu sah-sah saja. Lumrah, enggak perlu diributkan selama ada meeting setiap bulan komut dan dirut, komut, ketua kelas dirut, bertanggung jawab untuk jajaran direksi," jelas dia.
Koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan dengan Kementerian BUMN dan Komisaris BUMN.
"Jadi tak ada political office tiba-tiba rapat bulanan tapi direksinya masih enggak ngerti, cari-cari muka, akhirnya di dalam tusuk-tusukan. Mana bisa kompak," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri