Menuju konten utama

Erick Sebut Total PMN BUMN akan Lebih Besar dari Dividen 2021-2022

Erick sebut nilai PMN yang disedot BUMN akan lebih besar dari dividen yang bisa dihitung sebagai penerimaan negara.

Erick Sebut Total PMN BUMN akan Lebih Besar dari Dividen 2021-2022
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan perusahaan pelat merah akan membutuhkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam jumlah besar selama 2021-2022. Sangking besarnya, nilai PMN yang disedot BUMN akan lebih besar dari dividen alias pendapatan BUMN yang bisa dihitung sebagai penerimaan negara.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, 2021-2022 antara dividen dan PMN yang diharapkan tentu masih jadi diskusi antara Menkeu dan MenBUMN, suka tidak suka 2021-2022 tabelnya seperti ini (lebih besar PMN dibanding dividen),” ucap Erick dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 secara virtual, Kamis (29/4/2021).

PMN dan dividen yang dimaksud Erick mengacu pada proyeksi kebutuhan PMN dan kontribusi dividen BUMN yang muncul dalam bahan paparannya. Pada 2021 misal, PMN ditetapkan senilai Rp67 triliun sementara sumbangsih dividen hanya Rp28 triliun. Tren ini masih berlanjut sampai 2022 dengan porsi PMN Rp62 triliun dan dividen Rp35 triliun.

Porsi ini berbeda jika dibandingkan tahun sebelumnya lantaran jumlah dividen mampu lebih besar dari PMN. Pada 2020 misalnya, PMN hanya mencapai Rp28 triliun sedangkan dividen mencapai Rp44 triliun.

Meski demikian, Erick memastikan situasi ini hanya sementara. Ia menambahkan, “Tapi kami yakini di 2023-2024 tabel ini akan berubah di mana dividen lebih besar dari PMN.”

Soal PMN 2021-2022 ini, Erick menyatakan anggaran itu diperuntukkan bagi sederet penugasan yang bakal diterima BUMN. Penugasan ini, kata Erick, bukan mengada-ngada tetapi sudah dibicarakan dengan Kemenku.

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menerbitkan Permen 1/2021 yang tujuannya mengharuskan penggunaan PMN itu dikoordinasikan pada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Harapannya mekanisme ini dapat mencegah BUMN yang biasa melakukan lobi untuk memperoleh PMN.

Selain penugasan, Erick mengatakan PMN bakal dipakai juga untuk keperluan restrukturisasi BUMN. Penggunaan lainnya juga mencangkup aksi korporsasi yang ia pastikan harus melalui pertimbangan yang jelas seperti imbal hasil dan dampaknya.

Baca juga artikel terkait PMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz