Menuju konten utama
Vaksinasi COVID-19

Epidemiolog: Booster Kedua Seharusnya Bukan untuk Lansia Saja

Kelompok berisiko lain, menurut Dicky Budiman, adalah orang yang belum mendapatkan booster.

Epidemiolog: Booster Kedua Seharusnya Bukan untuk Lansia Saja
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga (booster) jenis Pfizer kepada seorang warga lanjut usia (lansia) di Puskesmas Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, Senin (17/1/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman berpendapat bukan hanya lanjut usia (lansia) yang harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat (booster) kedua.

Hal ini merespons soal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengizinkan lansia 60 tahun ke atas untuk menerima booster kedua mulai November 2022 mendatang.

“Masalahnya sekarang ini kalau bicara subvarian baru yang berisiko itu bisa parah-meninggal bukan hanya lansia dan komorbid, tapi juga adalah orang yang belum mendapatkan booster,” ucap Dicky saat dihubungi Tirto pada Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, penerima booster kedua secara total adalah orang-orang yang sudah melebihi 5-6 bulan sejak dosis booster pertama diberikan. Semua orang dalam kondisi tersebut harus mendapat booster kedua itu karena mereka juga memiliki risiko tertular COVID-19.

“Apalagi orang itu adalah sudah pernah terinfeksi lebih dari dua kali. Dan itu banyak di Indonesia dan itu tidak mesti lansia, bisa saja dia dewasa muda,” sambung Dicky.

Kemudian dia mengatakan risiko yang ada dan dibawa oleh subvarian Omicron terkini seperti XBB, BN.1, CH.1.1, atau BQ.1. Sementara itu, Dicky menyebut salah satu upaya untuk mengurangi adanya korban dalam konteks keparahan maupun kematian akibat COVID-19, yaitu pemberian booster kedua.

“Dan ini sudah harus diberikan pada semua masyarakat sebetulnya, jangankan dosis keempat, dosis ketiga saja masih di bawah 30 persen. Ini yang mengkhawatirkan,” tambah dia.

Dicky juga mengingatkan, gelombang dari COVID-19 itu akan menjadi pemicu bukan hanya sebagian kecil kematian, namun yang makin membesar adalah beban pembiayaan kesehatan negara pada 5-10 tahun ke depan dari para calon atau para penderita long COVID-19.

“Dan menurunkan kualitas kesehatan manusia Indonesia dan dunia bahkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengizinkan vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia.

SE ini diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa (22/11/2022).

“Mulai November 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia (usia 60 tahun ke atas),” bunyi salinan SE tersebut yang diterima Tirto pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri