Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

Eni Sebut Setnov dan Kotjo Sudah Berkawan Sejak Lama

Eni Saragih menyatakan bahwa Setya Novanto telah lama berteman dengan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Eni Sebut Setnov dan Kotjo Sudah Berkawan Sejak Lama
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengungkapkan kalau Setya Novanto lah yang memperkenalkan dirinya dengan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, Rabu (5/9/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengerjaan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyebut kalau Mantan Ketua DPR Setya Novanto memang sudah lama berteman dengan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Kotjo sendiri merupakan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut. Hari ini, Kamis (4/10/2018) Kotjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Oh kalau itu mereka sudah berteman lama Pak SN [Setya Novanto] dengan Pak Kotjo, bukan karena proyek ini aja," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sebelumnya, di sidang perdana terhadap Kotjo, Jaksa KPK menyebut bahwa Setnov akan menerima 6 juta dolar AS jika proyek bernilai 900 juta dolar AS itu berhasil dikerjakan oleh Kotjo dkk.

Selain itu, Jaksa pun menyebut, Setnov yang memperkenalkan Kotjo dengan Eni Saragih yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Kemudian oleh Eni, Kotjo dikenalkan dengan Direktur Utama PLN (Persero) dan Direktur Pengadaan Strategis PLN 2 Supangkat Iwan Santoso untuk mengatur proyek ini lebih lanjut.

Lebih lanjut Eni mengaku dirinya hanya petugas yang diminta untuk mengawal proyek yang berlokasi di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini.

Eni sendiri diduga menerima uang suap Rp 4,75 Milyar dari Kotjo. Uang ini dimaksudkan untuk memuluskan niat Kotjo mengerjakan proyek bernilai 900 juta dollar AS tersebut. Rencananya Eni akan mendapat 2,5 persen dari nilai proyek.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap mulai dari 18 Desember 2017 sebesar Rp2 miliar. Kemudian Rp2 miliar pada 14 Maret 2018, Rp250 juta pada 8 Juni 2018, dan Rp500 juta pada 3 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo