tirto.id - Polri mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Per 6 April 2022, enam kepolisian daerah menangani perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni Polda Sumatra Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Rinciannya ialah Polda Sumatra Barat menyidik satu laporan polisi. Terkait modus operandi kasus tersebut adalah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan, lalu Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti tujuh laporan.
Kemudian, tiga Polda lainnya mengusut satu laporan polisi. Pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi masih menjadi modus operandi pelaku.
Upaya Polri ini guna menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar.
"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," terang Dedi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri