tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019. Keempat anggota dewan tersebut Yuli Veronica dari Fraksi PAN, Febriana Meldyawati dari Fraksi PDIP, Junarri Malii dari Fraksi PKB, dan Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Gerindra.
Keempat saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Mojokerto Masud Yunus dalam perkara suap dengan pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
"Keempat anggota DPRD Mojokerto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Penetapan Masud sebagai tersangka dalam kasus suap ini merupakan bagian pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka. Empat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp470 juta. Sebanyak Rp300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Lantaran diduga melakukan perbuatan serong itu, KPK menjerat Masud dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga artikel terkait WALIKOTA MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH