tirto.id -
Penetapan Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus suap ini merupakan bagian pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka.
Mas'ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Empat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017.
Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Uang senilai Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri