Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap APBD Kota Mojokerto

Pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut untuk tersangka Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus alias MY atas kasus suap dengan pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap APBD Kota Mojokerto
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi atas kasus suap dengan pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut untuk tersangka Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus alias MY.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka MY," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/4/2018)

Adapun ketiga saksi tersebut adalah para anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 yaitu Febriana Meldyawati dari fraksi PDIP, Hardiyah Santi dari fraksi Partai Golkar dan Udji Pramono dari fraksi Partai Demokrat.

Penetapan Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus suap ini merupakan bagian pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka.

Mas'ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Empat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017.

Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Uang senilai Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Baca juga artikel terkait SUAP DINAS PUPR MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri