tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau KTP Elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4/2017), seperti diberitakan Antara.
Elza tiba gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini ditujukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai kedatangan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.
"Iya ada tiga kali," kata Elza.
Namun ia tidak menjelaskan tujuan pertemuan maupun isi pembicaraan dalam pertemuannya dengan Miryam S Haryani.
"Nanti saja yah setelah pemeriksaan," ucap Elza.
Selain memeriksa Elza, KPK akan memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Andi Agustinus, antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Selain itu ada dua orang dari swasta (Inayah dan Benny Akhir), wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK masih memeriksa secara intensif tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong, Senin (3/4/2017).
Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang 200 ribu dolar AS saat Andi Narogong ditangkap Kamis 23 Maret lalu, pukul 11.00 WIB di salah satu restoran atau cafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada saat Andi ditangkap, KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang 200 ribu dolar AS yang kemudian disita KPK.
KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan e-KTP. Andi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri