tirto.id - Pengacara Elza Syarief hari ini menyatakan tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polisi. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Elza harus menghadiri acara penyusunan undang-undang perdamaian dunia dan penghentian perang. Elza meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan atas kasus yang dilaporkan Akbar Faisal.
Menurut kuasa hukum Elza, Kapitra Ampera, Elza tidak dipanggil untuk diperiksa melainkan diundang untuk dimintai konfirmasi. Ihwal itu terkait dengan laporan anggota DPR RI Komisi III Akbar Faisal soal keterangan palsu Elza dalam persidangan Miryam S Haryani sebagai saksi. Sebab itu, Elza diundang untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi.
Hal ini dijelaskan Kapitra yang datang bersama kuasa hukum Elza lainnya, Ria, Minola Sebayang, dan Vidi Galesno Syarief. Meski pemanggilan atau undangan menurut Kapitra, diagendakan pada hari Senin, pihaknya datang lebih awal untuk meminta penjadwalan ulang.
"Pemanggilan hari Senin (18/9/2017), tapi kita mendahului karena Ibu Elza berangkat ke Seoul. Ini undangan bukan panggilan. Jadi undangan ini mengkonfirmasi saja laporan belum masuk ke tahap penyidikan," tegasnya hari ini, Jumat (15/9/2017) di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, jadwal ulang untuk agenda konfirmasi tersebut masih belum ditentukan. Kuasa hukum lainnya, Vidi, yang juga adik dari Elza, menjelaskan penyidik tidak mempermasalahkan penjadwalan ulang tersebut.
"Ga masalah. Itu undangan ya bukan panggilan. Kan mewakili negara jadi ntar kita jadwal ulang dan akan didiskusikan setelah Bu Elza pulang," kata Vidi.
Sebelumnya, politisi Partai Nasdem, Akbar Faisal, melaporkan Elza Syarief dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut politisi Partai Nasdem Akbar Faisal, ada dua hal yang perlu dilaporkannya kepada pihak Bareskrim. Pertama adalah soal kesaksian palsu dan kedua terkait dengan pencemaran nama baik.
Langkah Akbar ini ia ambil setelah surat somasi yang ia layangkan tanggal 22 Agustus kepada Miryam tidak menerima tanggapan. Dalam suratnya, Akbar memberi tenggat waktu 3x24 jam.
Ada beberapa hal yang diprotes Akbar dalam kesaksian Elza pada Senin (21/8/2017) lalu. Ia beranggapan bahwa kesaksian Elza yang menyebutkan Akbar bersama anggota DPR lainnya melakukan rapat dan menekan Miryam merupakan hal yang tidak benar. Menurut Akbar, kesaksian Elza tersebut bahkan telah dibuktikan keliru dengan pencabutan BAP oleh Miryam sendiri.
Elza Syarief dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan dianggap melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Akbar Faisal Laporkan Elza Soal Kesaksian pada Sidang Miryam
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri