Menuju konten utama

Eliezer Ungkap Putri Candrawathi Menelpon Sambil Menangis

Richard Eliezer menceritakan Putri Candrawathi menelpon sembari menangis di tanggal yang sama usai terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.

Eliezer Ungkap Putri Candrawathi Menelpon Sambil Menangis
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Richard Eliezer hari ini dihadirkan sebagai saksi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya, Richard Eliezer menceritakan bahwa Putri Candrawathi sempat menelpon dirinya sembari menangis. Kejadian tersebut, menurut Eliezer, terjadi pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 7 malam.

Tanggal 7 Juli sore hari, menurut Putri dalam kesaksiannya sebagai waktu terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada dirinya.

"Ibu telepon saya. Kan ibu jarang telepon saya, saya langsung bilang ke Bang Ricky, Bang, Ibu telepon saya. Saya langsung angkat, Ibu nangis 'Kamu di mana dek? Kamu di mana? Mana Ricky, balik sekarang, tolong Ibu'," kata Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Saya panik langsung saya bilang 'Bang (Ricky) Ibu suruh balik Bang.' Di mobil Bang Ricky bilang ibu sempat telepon tapi enggak keangkat," sambung Eliezer.

Eliezer menceritakan kondisi rumah saat ia dan Ricky kembali. Ia menyebut ada kegaduhan di lantai 2 rumah Magelang dan ia juga mendapati Kuat Ma'ruf terlihat marah.

"Sampai di rumah, sepi lantai 1 tidak kelihatan ada orang. Bang Ricky langsung ke lantai 2, saya di belakang menyusul. Saya lihat ada Om Kuat terlihat marah, saya tanya 'ada apa?' tapi om Kuat jawab 'sudah kamu enggak usah tahu dulu'," kata Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto