tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor masker non bedah dengan HS Code 63079090 mengalami lonjakan drastis hingga 159 persen. Kenaikannya dari 7,11 juta dolar AS per Mei 2020 menjadi 18,43 juta dolar AS di Juni 2020.
Negara terbesar tujuan ekspor makser pada Juni 2020 adalah Amerika Serikat dengan jumlah 12,78 juta dolar AS. Naik lebih dari 125 persen dari Mei 2020 di kisaran 5,68 juta dolar AS. Nilai ekspor ke AS ini terus naik dari posisi April 2020 yang hanya berkisar 196.273 dolar AS.
Adapun kasus COVID-19 di AS terus mengalami kenaikan dari 1,77 juta kasus per Mei 2020 menjadi 4,22 juta kasus per 27 Juli 2020.
Negara kedua yang membutuhkan pasokan masker non bedah RI adalah Singapura 2,58 juta dolar AS pada Juni 2020 padahal Mei 2020 hanya 84.715 dolar AS.
Lalu Inggris dengan nilai transaksi 2,02 juta dolar AS di Juni 2020 naik dari Mei 2020 yang hanya berkisar 274.597 dolar AS. Selanjutnya ekspor ditujukan ke Korea Selatan dengan nilai 732.917 dolar AS, Jepang 178.983 dolar AS dan gabungan beberapa negara 128.421 dolar AS.
Selain itu ada juga ekspor Alat Pelindung Diri (APD) senilai 331.680 dolar AS selama Juni 2020. Ekspor komoditas dengan HS Code 62101019 ini merupakan kedua kalinya sejak ekspor terakhir selama pandemi di April 2020.
Ekspor APD per Juni 2020 ini dilakukan paling banyak ke negara Belgia dengan nilai 153.892 dolar AS. Lalu ada Belanda senilai 87.392 dolar AS, Australia 75.062 dolar AS, dan Inggris 15.334 dolar AS.
Berbeda dengan ekspor pada April 2020 senilai 257.880 dolar AS. Ekspor waktu itu ditujukan satu-satunya kepada Korea Selatan sejalan dengan kesepakatan pemerintah RI dan Korsel. Dalam hal ini imbal jasa setelah Korsel bersedia berbagi sebagian bahan APD untuk Indonesia.
Sementara itu, komoditas masker bedah dengan HS Code 63079040 juga mengalami peningkatan ekspor di Juni 2020 setelah beberapa bulan tidak ada ekspor. Per Juni nilainya mencapai 1.937 dolar AS dan dikirimkan ke Jepang seluruhnya.
Sebagian ekspor alkes seperti APD dan masker bedah ini belakangan sempat dilarang pemerintah sejak Maret hingga 30 Juni 2020. Pada 17 Juni 2020, Menteri Perdagangan Agus memutuskan mempercepat pembukaan ekspor untuk sebagian dan selanjutnya terbuka penuh usai 30 Juni 2020.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus, dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan