Menuju konten utama

Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Selain pidana pokok korupsi, Paulus bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena kabur & mengubah kewarganegaraan.

Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Pidana Berlapis
Penggiat anti korupsi melihat spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3). Lembaga Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang merugikan negara hingga Rp2,3 triiliun. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.

tirto.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengatakan bahwa buron Paulus Tannos telah melakukan tindak pidana berlapis karena mengubah kewarganegaraannya.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik itu telah mengubah kewarganegaraannya dengan menggunakan paspor Guinnea Bissau.

"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraannya setelah melakukan tindakan pidana di Indonesia adalah tindakan pidana berlapis," kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025).

Praswad menjelaskan bahwa, selain pidana pokok korupsi KTP Elektronik, Paulus bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena kabur dan mengubah kewarganegaraannya.

Selain itu, Praswad menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap Paulus pada 17 Januari 2025 lalu melalui kerja sama dengan aparat Singapura. Paulus telah menjadi buron sejak 6 tahun lalu.

Saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.

Praswad menegaskan bahwa, tindak pidana yang dilakukan Paulus akan tetap diproses mengingat dia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Dalam konteks ini, berlaku asas nasionalitas aktif.

"Kami dukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura. Ini adalah contoh nyata Sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut dipedomani di masa yang akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa KPK tengah mengurus syarat-syarat ekstradisi untuk pemulangan Paulus ke tanah air. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum terkait proses itu.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan. KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi