Menuju konten utama

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan pemimpin kantor bea cukai cabang Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun penjara dan 3 bulan, serta denda Rp 1 miliar.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara
Tersangka Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/3/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakara Pusat, Jumat (8/3/2024).

JPU Joko Hermawan mengatakan jika tak bisa membayarkan denda Rp1 miliar, terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai itu dikenai tuntutan tambahan berupa penjara enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Joko saat sidang, Jumat.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Menurut Joko, ada sejumlah hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Misalnya, Andhi tak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lalu, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Dirjen Bea Cukai. Terakhir, Andhi tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan [Andhi], satu, terdakwa belum pernah dihukum. Dua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Joko.

Untuk diketahui, harta kekayaan Andhi dipertanyakan publik setelah tersebar video rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.

Hal janggal lainnya adalah selama berkarier di bea cukai, Andhi mengantongi harta kekayaan Rp13,7 miliar tanpa utang menurut data LHKPN per 2021. Harta ini meliputi Rp6,9 miliar tanah dan bangunan yang tersebar di Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Harta Rp1,8 miliar lainnya merupakan alat transportasi dan Rp706,5 juta adalah harta bergerak lainnya. Andhi menyisakan Rp1,2 miliar dalam bentuk kas dan setara kas, lalu Rp2,9 miliar adalah surat berharga.

KPK kemudian mulai mengusut lebih dalam sumber kekayaan Andhi sampai akhirnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58.974.116.189 (Rp58,97 miliar). Andhi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.

Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar. Lalu, Andhi disebut kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000

Kemudian, Andhi menerima lagi uang 409.000 dollar Singapura atau setara Rp4.886.970.000. Andhi lantas disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas