tirto.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, I Dewa Gede Palguna kecewa dengan sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mencopot Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Tri Handoko Seto. Baginya, pencopotan tersebut tak beralasan.
"Terkesan mengada-ada. Kalau pemberhentian itu melanggar hukum, seperti yang diduga, ya harus diperkarakan," ujar dalam keterangan tertulis yang sudah terkonfirmasi, Rabu (22/12/2021). Oleh sebab itu, Palguna menyurati Presiden Joko Widodo.
Sebagai Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Dirjen Bimas Hindu, Palguna menilai hasil seleksi Tri Handoko Seto memuaskan; dia memiliki pendekatan inklusif dan menjangkau umat Hindu hingga di daerah terpencil dan tertinggal.
Sebelum ditemukan alasan dan bukti valid bahwa Tri Handoko Seto layak diberhentikan, Palguna menyatakan keberatan atas pencopotan tersebut.
"Pernyataan ini penting saya sampaikan kepada Bapak Presiden semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada umat Hindu di seluruh Indonesia," tukasnya.
Menag Yaqut Cholil Quomas memberhentikan empat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat (Bimas) di Kementerian Agama (Kemenag).
Posisi dirjen dicopot yaitu Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto; Dirjen Bimas Buddha Caliadi; Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro; dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Selain itu, Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat juga diberhentikan dari jabatannya.
Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan pemberhentian tersebut. Dia menuturkan enam pejabat Eselon I itu dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan