Menuju konten utama

Ekonom Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Terhadap Harga TBS

Ekonom meminta pemerintah mengawasi harga tandanan buah segar (TBS) sawit seiring penghapusan sementara tarif pungutan ekspor hingga 31 Agustus 2022.

Ekonom Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Terhadap Harga TBS
Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.

tirto.id - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengawasi harga tandanan buah segar (TBS) sawit. Hal itu seiring penghapusan sementara pungutan ekspor hingga 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan tersebut, maka tarif pungutan ekspor yang semula 200 dolar AS kini menjadi Rp0.

"Perlu dibarengi dengan penegakan pengawasan terhadap Permentan 1/2018 soal penetapan harga TBS. Kita inginkan pemerintah bisa mengawasi juga praktik price rigidity yakni ketika harga CPO naik tapi TBS di level petani lambat meningkat karena petani sawit terutama petani swadaya daya tawar-nya lemah," katanya kepada Tirto, Senin (18/7/2022).

Bhima menuturkan kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini sudah tepat. Pungutan ekspor memang cukup fleksibel tergantung dari fluktuasi harga CPO, jika harga tinggi maka pungutan bisa naik tapi ketika harga CPO alami penurunan hingga 35 persen di pasar spot internasional maka pungutan ekspor bisa direlaksasi.

"Perlu fleksibilitas melihat situasi dan kondisi, terutama keamanan stok CPO untuk pangan, dan harga TBS di level petani. Harapannya dengan pengaturan ulang pungutan ekspor bisa meningkatkan harga jual TBS petani," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menghapus pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit menjadi nol rupiah hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang merevisi PMK 103 Tahun 2022.

Berdasarkan PMK 115 perubahan tarif pungutan ekspor (PE) dilakukan ke seluruh produk tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, serta used cooking oil termasuk fruit palm oil.

"Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilitas harga, yaitu seperti biodiesel dan juga dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (16/7/2022).

Sebelumnya, di dalam PMK 103/2022, tarif pungutan eskpor CPO berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai 55 dolar AS hingga 200 dolar AS per ton. Ketetapan pungutan tersebut mengikuti pergerakan harga CPO. Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan tarif pungutan ekspor CPO bakal naik berkisar 55 dolar AS hingga 240 dolar AS per ton mulai 1 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait PUNGUTAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin