Menuju konten utama
Tafsir Pancasila dan Isu SARA

Eggi Sudjana Dilaporkan Lagi ke Polisi Soal Penistaan Agama

Untuk ketiga kalinya, Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi terkait dengan pernyataan dia mengenai Sila Kesatu Pancasila. Laporan ke Bareskrim Polri itu menuduh Eggi telah menistakan agama sekaligus menebar ujaran kebencian.

Eggi Sudjana Dilaporkan Lagi ke Polisi Soal Penistaan Agama
Eggi Sudjana (Baju putih). ANTARA/Eric Ireng

tirto.id - Advokat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke kepolisian. Laporan ke Bareskrim Polri itu menuduh Eggi melakukan penistaan agama sekaligus menebar ujaran kebencian. Pelaporan Eggi ke polisi ini adalah yang ketiga kalinya dalam dua hari belakangan.

Laporan dengan nomor LP/1020/X/2017 itu menjerat Eggi dengan dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 156a KUHP.

Pihak pelapor atas nama Norman Sophan. Dia juga dikenal dengan nama Noorman Hadinugroho atau Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro. Dalam pelaporan ini, Norman mewakili sejumlah pihak, mayoritas Ormas.

Pihak yang diwakili oleh Norman itu ialah Media Obor Keadilan, Penegak NKRI, Patriot Garuda Nusantara DKI, Ganaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia, dan Perjuangan Umum Rakyat Nusantara.

Menurut Norman, laporan itu dia kirim ke Polri sebab pernyataan Eggi bisa menimbulkan konflik SARA di Indonesia. Norman mengaku berada di Mahkamah Konstitusi, pada 2 Oktober 2017, saat Eggi mengeluarkan pernyataan yang dia nilai sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Jelas sekali ini (unsur pidana),” kata Norman kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta pada Jumat (6/10/2017).

Norman menirukan pernyataan Eggi, “Ia (Eggi) mengucapkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya milik Muslim. Jadi kalau selain agama Islam itu tidak ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Contohnya seperti Kristen itu trinitas, Hindu tridarma, Budha tidak punya konsep Ketuhanan.”

Menurut dia, ucapan Eggi, yang menafsirkan Sila Kesatu Pancasila, tersebut telah menjurus ke provokasi isu SARA. Apalagi, Norman mencatat, Eggi juga menyatakan bahwa, apabila gugatan uji materiil Perppu Ormas tidak dikabulkan, maka agama di luar Islam tidak boleh ada di Indonesia.

“Ini kan SARA, sangat SARA,” ujar dia. “Jadi Eggi ini, penafsirannya kok lucu?”

Norman, yang juga pernah menjadi bagian dari Ahok Center, meminta kepada Eggi segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mencabut pernyataannya tersebut. Kendati demikian, pernyataan maaf dari Eggi, menurut dia, belum tentu menghentikan proses hukum laporannya.

“Yang jelas ini salah satu penistaan agama,” ujar dia.

Rekan Norman, yang menemani dia saat melapor ke Bareskrim, Bistok Pangaribuan menambahkan pelaporan itu untuk mencegah polemik di masyarakat soal pernyataan Eggi bertambah besar. Apalagi, saat ini video rekaman ucapan Eggi sudah tersebar di internet. Karena itu, kata dia, perlu ada edukasi ke publik bahwa respon yang tepat atas pernyataan itu adalah dengan melaporkannya ke aparat hukum.

Langkah Norman dkk itu melengkapi laporan ke polisi atas pernyataan Eggi tentang Sila pertama Pancasila menjadi tiga.

Kamis kemarin (5/10/2017), Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, sudah melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

“Kami laporkan karena itu membuat kami tidak nyaman, merugikan kami sebagai anak bangsa dan menurut kami juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya (yang dilaporkan),” kata Sures pada Kamis kemarin.

Lalu, laporan kedua dilayangkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Pelaporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.

Baca Juga:

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom