Menuju konten utama

Eggi: Kepastian Kepulangan Rizieq Shihab Baru Diketahui Besok Sore

Eggi menyampaikan bahwa kepastian pulangnya Rizieq Shihab baru akan diketahui besok siang.

Eggi: Kepastian Kepulangan Rizieq Shihab Baru Diketahui Besok Sore
Rizieq Shihab (tengah). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Ketua Panitia Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq (PPIB 212), Eggi Sudjana masih belum bisa memastikan apakah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dua hari mendatang. Menurut Eggi, kepastian itu baru akan diberitahukan besok, Selasa (20/2/2018) setelah Rizieq menyelesaikan istikharahnya di Makkah, Arab Saudi.

"Kami sendiri masih menunggu istikharah. Batas akhirnya besok siang. Kalau besok siangnya enggak ada istikharahnya, bisa saja enggak jadi," kata Eggi saat ditemui di kantor firma hukum Eggi Sudjana and Partners di kawasan Tanah Abang, Senin (19/2/2018).

Eggi juga menyampaikan bahwa kepastian pulangnya Rizieq Shihab baru akan diketahui besok siang. "Istikharahnya lihat besok, karena berangkatnya sore sampai sini pagi. Menurut catatan jam 9.20 WIB," ujarnya.

Kendati demikian, Eggi mengakui bahwa ide penjemputan Rizieq berasal darinya. Alasannya, 21 Februari adalah tanggal yang identik dengan aksi 212 yang menjadi medium pemersatu banyak Ormas Islam.

Oleh persaudaraan Alumni 212, dirinya juga didapuk sebagai ketua panitia acara "Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq" (PPIB).

Hal yang sama juga dilontarkan Humas PPIB Novel Bamukmim. Ia menyampaikan, kepastian kepulangan Rizieq Shihab bergantung pada salat istikharah yang tengah dilakukan hingga saat ini.

Kepergian Rizieq ke Arab Saudi sendiri terjadi pada akhir April 2017 untuk melakukan ibadah umrah. Sebulan setelah kepergiannya, polisi langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi.

Sementara itu, menurut Novel, Polisi harus menghentikan perkara dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan Rizieq itu serta memberi kepastian keamanan ketika dia tiba di Indonesia sesuai Pasal 28A dan Pasal G UUD 1945 yaitu hak atas perlindungan diri pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto