Menuju konten utama
Debat Perdana Pilpres 2019

Efektifkah Badan Pusat Legislasi Nasional ala Jokowi?

Jokowi akan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional agar tidak terjadi peraturan yang tumpang tindih antar-institusi.

Efektifkah Badan Pusat Legislasi Nasional ala Jokowi?
Ira Koesno menjadi moderator debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

tirto.id - Rencana pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) yang dilontarkan Joko Widodo saat debat perdana, Kamis malam, 17 Januari, direspons beragam. Jokowi menyampaikan ide itu saat menanggapi jawaban Prabowo Subianto soal sinkronisasi peraturan dengan mengoptimalkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, di dirjen, peratuan perundang-undangan dan fungsi-fungsi di semua kementerian dalam badan bernama Pusat Legislasi Nasional, sehingga langsung dikontrol presiden,” kata Jokowi.

Jokowi juga akan membuat seluruh daerah harus berkonsultasi ke Badan Pusat Legislasi Nasional sebelum membuat aturan. Dengan demikian, potensi aturan tumpang tindih yang selama ini kerap terjadi bisa langsung terdeteksi dan segera direvisi.

Namun, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade memandang pembuatan pusat legislasi nasional yang digagas Jokowi masih sebatas wacana.

Andre justru mempertanyakan kenapa Jokowi baru menyampaikannya saat debat pilpres.

“Kenapa enggak dikerjain saja sama dia? Kalau saya presiden, saya sudah melakukan ini. Bukan akan,” kata Andre kepada reporter Tirto, Jumat (18/1/2019) malam.

Andre berkata, seharusnya mantan wali kota Solo itu sudah bisa menceritakan prestasinya dengan pembentukan pusat legislasi nasional. Bukan baru ide yang belum tentu terealisasi.

“Ini, kan, baru akan. Ya kalau baru akan sama saja. Sama seperti saya berjanji tidak angkat jaksa agung dari partai politik, ternyata angkat jaksa agung [dari parpol], tidak boleh pimpinan partai jadi menteri atau merangkap jabatan, ternyata ketua umum partai ada juga yang jadi menteri,” kata Andre.

Karena itu, Andre meyakini cara Prabowo-Sandiaga merupakan yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih aturan.

Badan Pusat Legislasi Nasional Tak Ujug-Ujug

Andre boleh saja menuding pembentukan BPLN itu hanya sebatas wacana.

Namun, lembaga tunggal pembentuk undang-undang ini sudah digagas sejak jauh-jauh hari. Tahun lalu, misalnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah akan membentuknya usai Pilpres 2019.

“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah pemilu presiden pada tahun 2019,” kata Pramono usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, 28 November 2018.

Selain itu, kata Pramono, usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

“Jadi ini bentuk antisipasi kami kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan undang-undang,” kata Pramono.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menjelaskan, pembentukan badan khusus seperti pusat legislasi nasional adalah terobosan penyelesaian unsur politik dalam pembentukan undang-undang.

Hasto menyebut, tumpang tindih yang sering terjadi perlu diselesaikan agar egoisme setiap kementerian bisa ditangani.

“[ke depan] tidak ada ego sektoral. Itu merupakan sebuah langkah terobosan yang sangat baik dari Pak Jokowi,” kata Hasto, di rumah aspirasi, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. Ia menjelaskan fungsi legislasi adalah kerja pemerintah dan DPR. Apabila Jokowi terpilih, maka ia akan membentuk lembaga yang mengintegrasikan seluruh pembahasan perundang-undangan di setiap kementerian agar tidak ada tumpang tindih dalam penyusunan undang-undang.

“Selama ini, kan, di bawah Kemenkumham. Tampaknya Pak Jokowi ke depan akan membentuk sebuah lembaga sendiri pusat legislasi nasional yang itu adalah mempertemukan semua institusi kelembagaan yang selama ini bertanggung jawab penyusunan UU. Mulai dari Kemenkumham, Setneg, dan biro hukum di semua kementerian,” kata Arsul.

Namun, Arsul tidak merinci bentuk lembaga lagislasi yang nantinya akan dibentuk itu. Akan tetapi, anggota Komisi III DPR ini menyebut pusat legislasi nasional kemungkinan akan bermitra dengan badan legislasi DPR atau Komisi III DPR.

“Mitranya tentu nanti dengan baleg atau komisi III," kata pria yang juga Sekjen PPP ini.

Cukup Penguatan Kemenkumham?

Dosen Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Defny Holidin memandang pemerintah tidak perlu membentuk badan pusat legislasi nasional. Menurut Defny, keberadaan BPLN justru akan semakin tumpang tindih jika badan ini dan Kemenkumham berdiri masing-masing.

“Saya justru mengkhawatirkan dampak negatif lain berupa kompetisi tidak sehat antara Kemenkumham dan BPLN karena seolah ada semacam peralihan kewenangan dari satu institusi ke institusi yang lain,” kata Defny kepada reporter Tirto.

Defny beralasan, Kemenkumham sudah mempunyai ditjen khusus untuk mengurusi perundang-undangan. Mereka juga bertugas menyinkronkan dan melakukan harmonisasi peraturan secara nasional dan antar-daerah.

“Saya tidak yakin Kemenkumham akan legowo dan memuluskan koordinasi dalam posisinya yang seolah turun pangkat menjadi obyek examination yang dilakukan Balegnas [BPLN] tadi, padahal harmonisasi regulasi bisa disebut separuh nyawa [tugas dan fungsi] Kemenkumham dan merupakan salah satu tujuan awal pembentukan kementerian itu,” Defny.

Karena itu, ia memandang, permasalahan tumpang tindih aturan bisa diselesaikan lewat pembagian peran.

“Cukup mengoptimalkan peran Kemenkumham. Paling jauh saya pikir justru peran Baleg DPR dapat diikutsertakan dalam kerangka kerja sama antara Kemenkumham dan Baleg DPR,” kata Defny.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz