Menuju konten utama

Edy Nasution Bersikukuh Hanya Terima Rp 50 Juta untuk Urus Perkara

Dalam putusan Mahkamah Agung, Edy Nasution diputus bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Edy Nasution Bersikukuh Hanya Terima Rp 50 Juta untuk Urus Perkara
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16

tirto.id - Mantan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bersikukuh hanya menerima uang Rp 50 juta. Uang itu terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.

Hal itu disampaikan Edy Nasution di sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta dengan terdakwa Eddy Sindoro pada Senin (14/1/2019).

"Saudara ingat berapa kali saudara terima uang? terkait anmaning dan PK?" tanya pengacara Eddy Sindoro kepada Edy Nasution.

"Sekali aja," jawab Edy

"Sekali itu dalam bentuk apa?" lanjut pengacara

"Uang 50 juta," kata Edy.

Ia pun mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro terkait uang tersebut. Ia mengaku dirinya diserahkan uang oleh staf bagian hukum Lippo Group Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung, Edy Nasution diputus bersalah dan harus mendekam di penjara selama 8 tahun.

Edy Nasution dikatakan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan agar PN Jakpus menunda aanmaning (eksekusi) atas putusan Arbitrase di Singapura mengenai perkara niaga antara PT Metropolitan Mitra Perdana dan PT KYMCO di Singapore International Arbitration Sentre (SIAC).

Mahkamah Agung juga mengatakan Edy Nasution terbukti menerima 50 ribu dolar Amerika dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, tenggat waktu pengajuan PK telah lewat.

Hal serupa kemudian disampaikan Jaksa KPK dalam berkas dakwaan terhadap Eddy Sindoro. Bekas presiden komisaris Lippo Group itu didakwa telah menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS untuk mengurus perkara PT Metropolitan Mitra Perdana dan PT Across Asia Limited.

Tak hanya itu, Edy juga terbukti menerima Rp 1,5 miliar untuk merevisi redaksional jawaban dari PN Jakpus agar menolak pengajuan eksekusi lanjutan atas tanah berdasarkan sertifikat Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto