Menuju konten utama

Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua

Hasil koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber, Kabareskrim meminta penyidik lakukan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dengan perintah membawa.

Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua
Wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi. ANTARA/Youtube.

tirto.id - YouTuber Edy Mulyadi tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya. Maka polisi melayangkan surat panggilan kedua dengan perintah membawa.

“Tadi koordinasi dengan Direktorat Siber, cukup panggilan kedua dengan perintah membawa,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).

Agus mengatakan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan berikutnya berlangsung.

Penyidik pun telah memiliki rencana dan mekanisme pengusutan perkara bila Edy dan kuasa hukumnya merasa dirugikan karena pemanggilan ini, Agus mengingatkan perihal praperadilan.

“Kalau tidak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy, Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan pertama. Ia menilai pemanggilan terhadap kliennya pun bermasalah lantaran tak sesuai KUHAP.

Seharusnya, kata Herman, kliennya itu dipanggil minimal tiga hari setelah perkara berada di tahap penyidikan, namun baru dua hari kliennya sudah harus menghadap polisi.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ujar Herman.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".

Baca juga artikel terkait KASUS EDY MULYADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto