tirto.id - Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dugaan ujaran kebencian soal 'tempat jin buang anak' saat mengkritik proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Edy menyampaikan permintaan maaf atas ujarannya yang menyinggung warga Kalimantan. Meski begitu, ia tetap menolak proyek ibu kota baru.
"Tidak tepat waktunya [memindahkan ibu kota]. Duit segitu banyak seharusnya buat menyejahterakan rakyat, membangun ekonomi nasional, memompa ekonomi dalam negeri, bukan untuk membangun [IKN]," kata Edy di kantor Bareskrim, Senin (31/1/2022).
Edy menilai pembiayaan IKN bermasalah dan proyek tersebut berpotensi mangkrak. Alasan lainnya, dia menyebut pembangunan IKN membahayakan ekologi di Kalimantan.
"Dengan konsesi-konsesi tanah yang dimiliki oleh para konglomerat, para oligark, mereka nanti dapat kompensasi dari lahan yang mereka punya. Mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak," kata Edy.
Kepolisian menerima 3 laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujar kebencian oleh Edy Mulyadi. Bareskrim menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan. Kemudian Polda Kalimantan Timur menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Polda Sulawesi Utara menerima 1 laporan dan Polda Kalimantan Barat menerima 5 pernyataan sikap.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. Pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Akan tetapi, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim yakni: "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan