Menuju konten utama

Gagal Resepsi Pernikahan Gara-Gara Darurat Corona COVID-19

Beberapa warga membatalkan resepsi pernikahan, meski dengan berat hati.

Gagal Resepsi Pernikahan Gara-Gara Darurat Corona COVID-19
Ilustrasi melamar nikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Okti Halimurti (28 tahun) menyewa tempat akad dan resepsi pernikahan di Masjid Al Muchlisin, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk 5 April mendatang. Rencana itu terpaksa pupus meski biaya sewa gedung telah ia setor.

Pada 18 Maret, kelurahan setempat mengimbau Okti untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengumpulkan massa. Ini terkait dengan acara yang akan digelar pada 29 Maret di rumah, masih serangkai dengan pesta pernikahan.

"Saya bingung, yang skala rumah saja tidak boleh, apalagi pernikahan saya," kata Okti kepada reporter Tirto, Kamis (26/3/2020).

Okti lantas berkoordinasi dengan penghulu. Menurut penghulu, dia dan pasangannya masih boleh melangsungkan pesta pernikahan asal menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, pembersih tangan, dan tim medis. Namun pihak masjid malah melarang resepsi, hanya boleh akad dan itu pun maksimal hanya dapat didatangi 50 orang.

Maka dia berpikir: ketimbang di masjid, lebih baik akad saja di rumah. Rencana ini lantas ia sampaikan ke penghulu pada kamis kemarin, tapi ternyata tidak diizinkan. Ia tidak boleh akad di rumah, tapi "di Kantor Urusan Agama."

Total uang yang sudah yang dikeluarkan Okti dan pasangannya kira-kira Rp100 juta. Itu dipakai untuk banyak hal, termasuk dekorasi, foto pranikah, pakaian, cetak undangan, dan suvenir untuk para tamu.

Tidak semua kembali, tentu saja. Dari katering, misalnya, ia hanya mendapat pengembalian dana 75 persen.

Ia resah lantaran duit untuk pendekorasian, jasa boga, suvenir, foto pranikah, pakaian, undangan, telah ia berikan. Perempuan berusia 28 itu juga hanya mendapatkan pengembalian dana 75 persen dari katering, meski resepsi dibatalkan.

Untuk semua kemalangannya ini, Okti mengaku ikhlas. "Kami tidak boleh egois, khawatir kenapa-kenapa," kata karyawan swasta itu.

Pengalaman serupa dialami Fria Sahertian. Pemuda 25 tahun itu siap menuju ke Purbalingga, Jawa Tengah, pada 9 April nanti. Dia telah mengurus izin cuti agar dua hari berikutnya dapat berijab kabul dengan sang kekasih.

"Hampir semua sudah dipersiapkan," kata Fria Sahertian kepada reporter Tirto, Kamis (26/3/2020). "Dari urus KUA, tempat, katering. Tapi karena wabah Corona, keluarga calon mertua minta semua ditunda."

Fria yang memilih tidak menggunakan jasa penyelenggara pernikahan telah merogoh kocek sekitar Rp20 jutaan. Sebagian kembali seperti uang katering dan sewa tenda, tapi tidak mungkin untuk undangan dan suvenir karena sudah kadung dibuat.

Seperti di Jakarta, pengumpulan massa di daerah Banyumas mulai dibatasi atau bahkan dilarang. Ia juga sempat membaca berita kalau polisi sempat mendatangi sebuah hajatan dan sekonyong-konyong menyemprot disinfektan. "Kami tidak mau nanti jadi seperti itu," katanya.

Fria dan keluarganya berangkat dari Jakarta, daerah zona merah Covid-19. Mereka tak punya akses untuk pengetesan COVId-19 sebelum ke Purbalingga, dan dia khawatir salah satu dari rombongan akan jadi pembawa virus. Hanya pemuda itu dan orangtua yang berangkat, tiada sanak keluarga yang ikut dalam rombongan.

Resepsi pernikahan akhirnya diputuskan diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Tapi akad tetap berlangsung," katanya. Ijab kabul akan dilakukan di KUA setempat, juga dengan pertimbangan kewaspadaan. "Kalau di rumah, khawatir tetangga ikut kumpul. Nanti tetangga mertua dibagikan makanan saja," katanya.

Dibatasi

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam memodifikasi peraturan soal ijab kabul di tengah pandemi COVID-19 lewat Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/hk.00.7/3/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Protokol akad dibagi ke dua kelompok: yang digelar di KUA dan di luar KUA.

Namun karena di luar KUA cenderung terbentur peraturan yang ada dari polisi, yang paling memungkinkan saat ini memang menikah di KUA.

"Jika sangat terpaksa masih bisa, tapi harus menjaga protokol yang ada," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/3/2020).

Huruf a poin 3 menyebutkan syarat pelayanan akad nikah di KUA adalah: pertama, dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang yang mengikuti prosesi; kedua, calon pengantin dan anggota keluarganya wajib membersihkan tangan dan menggunakan masker; ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki mengenakan sarung tangan dan masker ketika ijab kabul.

Sementara akad di luar diwajibkan dilakukan di ruangan terbuka atau di ruangan berventilasi sehat dan hanya bisa didatangi 10 orang--mengingat kultur orang Indonesia, poin ini tampaknya mustahil dapat ditegakkan.

Pembatasan keramaian diberlakukan oleh polri lewat Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat. "Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata dia di Mabes Polri, Senin (23/3/2020).

Ia mengaku sejak keluar maklumat itu, "tidak sedikit acara, kegiatan, bahkan hajatan pernikahan kami bubarkan."

Salah satunya adalah pembubaran resepsi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Mengutip Antara, Bupati Siak Alfedri mengatakan semestinya tidak ada resepsi karena sudah dilarang. Akad pun dianjurkan di KUA saja.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri