Menuju konten utama

DPO Tak Bisa Ajukan Praperadilan, KPK Fokus Tangkap Nurhadi Saja

KPK dinilai lebih baik fokus menangkap Nurhadi daripada melayani praperadilan yang diajukannya, karena mengacu pada SEMA No. 1/2018, DPO tak boleh mengajukan praperadilan.

DPO Tak Bisa Ajukan Praperadilan, KPK Fokus Tangkap Nurhadi Saja
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Nurhadi, buronan KPK yang juga eks Sekretaris Mahmakah Agung (MA) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isi gugatan Nurhadi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

Nurhadi menjadi tersangka bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky menyebutkan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Maqdir mengklaim KPK mengirimkan SPDP tersebut ke alamat yang salah.

Maqdir juga menyoalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya itu tidak diawali pemeriksaan.

“Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP,” kata Maqdir melalui keterangan tertulis, Senin (24/2/2020).

Ini adalah praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi. Pada praperadilan sebelumnya gugatan Nurhadi ditolak.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Nurhadi terkait dengan dugaan kasus korupsi Rp46 miliar. Hakim tunggal Akhmad Jaini menyatakan penetapan Nurhadi sebagai tersangka sah secara hukum.

“Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya,” ujar Hakim Akhmad membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai sudah semestinya praperadilan Nurhadi ditolak hakim. Alasannya, tersangka yang berstatus DPO tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan.

"Secara hukum memang seorang yang menjadi DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Kalau statusnya sudah dimohonkan maka berdasarkan SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] Nomor 1 Tahun 2018, maka hakim harus memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Zaenur saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (27/2/2020).

SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) memang memuat dua poin.

Pertama, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Kedua, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Oleh sebab itu, Zaenur berpendapat KPK tidak perlu tertuju pada praperadilan yang diajukan Nurhadi untuk kedua kalinya. Zaenur menyarankan KPK tidak perlu menghadiri persidangan.

“KPK fokus saja mencari Nurhadi, jangan terganggu praperadilan,” kata dia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa absennya tim komisi antirasuah dalam sidang praperadilan karena masih mempersiapkan berkas-berkas administrasi.

Ali juga membantah pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi yang menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya kira penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin.

Praperadilan Bukan Prioritas

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurhadi harus diprioritaskan pada upaya penangkapan.

"Jangan berlarut-larut, terjebak pada isu praperadilan," ujar dia kepada reporter Tirto. “Prioritas yang harus dilakukan KPK adalah menemukan dan menangkap Nurhadi.”

Sebab dengan begitu kasus ini tidak akan bertele-tele dan bisa segera naik ke persidangan. KPK, kata Kurnia, perlu lebih maksimal mencari dan menangkap Nurhadi terlebih setelah ada petunjuk-petunjuk yang bermunculan.

“Apakah KPK sudah mendatangi? Entah itu menyegel atau menggeledah ruangan tersebut. Itu yang sampai hari ini, saya rasa belum pernah dijelaskan KPK,” kata dia.

Lambannya penanganan KPK pada kasus besar yang kadung menjadi perhatian publik, menurut Kurnia membuat citra KPK semakin merosot. “Jangan sampai ada kesan yang ditutupi atas tersangka Nurhadi,” kata dia.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari 2020.

Kasus ini berawal ketika Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz