tirto.id - Maqdir Ismail, kuasa hukum buronan KPK Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, meragukan kebenaran pernyataan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait keberadaan kliennya.
Haris sempat sesumbar bahwa Nurhadi berada di salah satu apartemen di Jakarta dan dikawal ekstra, sehingga tak mudah ditangkap.
Maqdir bahkan menilai Haris hanya mencari sensasi saja dengan melontarkan pernyataan seperti itu.
"Bisa dibayangkan Haris Azhar tahu keberadaan Pak Nurhadi. Sementara KPK yang mempunyai peralatan hebat tidak bisa mengetahui keberadaan Pak Nurhadi," ujarnya kepada Tirto, Kamis (20/2/2020).
Maqdir malah menduga Haris sedang berupaya mendeskreditkan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.
"Untuk menunjukkan KPK di bawah kepimpinan sekarang tidak kredibel bila dibandingkan Haris Azhar. Haris lebih mumpuni dibandingkan KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri memastikan tim KPK akan menelusuri titik-titik di Jakarta dan luar Jakarta.
"Pasti. Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat. Tiga bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya. Kami pastikan tidak hanya satu tempat. Tidak hanya di jakarta, diluar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Kasus ini berawal ketika Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali