tirto.id - Kasus penyalahgunaan obat jenis Dumolid oleh salah satu aktor Indonesia beberapa waktu lalu membuka tabir penyalahgunaan obat di Indonesia. Di beberapa wilayah, konsumsi obat-obatan keras sudah menyasar anak di bawah umur.
Baca:Selebritis Pengguna Narkotika
Kalimantan Selatan menjadi contoh wilayah yang massif. Konsumsi obat jenis Carisoprodol atau carnophen menyasar sampai ke kalangan pelajar.
“Selama satu tahun kita lakukan operasi penindakan dan peninjauan terutama di Banjarmasin, karena carnophen sudah merasuk sampai ke anak kecil,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/7/2017)
Carnophen biasa dikenal sebagai pil zenith atau “obat jin”. Jenis ini tergolong dalam relaksan otot karena mengandung Karisoprodol. Dalam satu butir setidaknya terkandung 200 mg karisoprodol, 160 mg paracetamol, dan cafein 32 mg.
Karisoprodol pada obat jin memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot berefek singkat. Tubuh segera mengubahnya menjadi senyawa meprobramat yang menimbulkan efek sedatif (kecanduan).
Meprobamat merupakan depresan sistem saraf pusat, berguna menangani gejala gangguan cemas. Jika dikonsumsi berlebihan menimbulkan efek memabukkan, menyebabkan ketidaksadaran, dan menimbulkan perasaan senang berlebihan seperti yang didapat jika menggunakan narkoba.
Dalam pengembangan kasus di Kalimantan Selatan, BPOM menemukan pabriknya berada di Balaraja, Serang. Pabrik ini memproduksi carnophen untuk didistribusi ke wilayah Kalimantan. Konsumsi carnophen sudah menjadi aktivitas ilegal karena obat ini telah ditarik izin edarnya pada tahun 2009.
“Sudah banyak temuan sebelumnya. Di Kalsel, pelaku penyalahgunaan obat sebanyak 76% itu carnophen, 20% sabu, 1% inex, dan 0,26% ganja,” papar Penny.
Baca:Momentum Legalisasi Ganja
Selain di Kalimantan Selatan, penyalahgunaan juga ditemukan di Bima, NTB. Di wilayah ini BPOM menemukan penyalahgunaan obat tramadol. Perbedaannya, jika carnophen merupakan obat ilegal karena tak memiliki izin edar, maka tramadol masih digunakan di dunia medis.
Tramadol merupakan jenis obat pereda rasa sakit, digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, misalnya nyeri pasca operasi. Obat ini bekerja dengan memengaruhi reaksi kimia dalam otak dan sistem saraf sehingga mengurangi sensasi rasa sakit.
Obat Keras Mudah Didapat
Pembelian obat-obatan keras seperti tramadol harus melewati izin dan resep dokter. Jika tidak, maka dikategorikan sebagai penyalahgunaan obat. Apalagi, dikonsumsi tanpa pengelolaan apoteker dan dosisnya berlebihan.
Menurut Penny, obat keras sering dijadikan alternatif pengganti narkotika sebab harganya murah dan mudah didapat. Untuk satu strip carnophen, misal, bisa didapatkan hanya dengan Rp 50 ribu saja.
“Ini isu yang mengkhawatirkan, dumolid bukan menjadi satu-satunya. Masih ada diazepam, trihexyphenidyl, dll,” katanya.
Ancaman lain yang tak kalah penting adalah perolehannya bisa melalui jejaring online. Pada tahun 2016, berdasar laporan BPOM, Kemenkominfo memblokir 73 situs penjual obat-obatan keras. Sementara, pada 2017 ini, sudah ada 118 situs yang terindikasi menjual obat keras. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 situs telah diblokir Kemenkominfo per Juli 2017.
Penjualan obat online hingga kini belum memiliki dasar hukum. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan hanya mengatur tanggungjawab hukum penjualan obat keras atau obat daftar G tanpa resep dokter secara online.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani