tirto.id - Keputusan Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartanto mencabut rekomendasi pencalonan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur di Pilkada 2018 Jawa Barat dianggap sah oleh para Ketua Dewan Pimpinan Partai (DPP) partai berlambang beringin itu.
Legalitas keputusan Airlangga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Sarmuji dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid. Kedua politisi itu berkata, keputusan Airlangga sah karena dirinya sudah menjadi ketua umum Golkar.
“Sah dong, sangat sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sudah (melalui rapat) keputusannya,” ujar Nurdin kepada Tirto, Minggu (17/12/2017).
“Ya bagaimana, dia sudah ketum. Keputusannya dia sudah ketum,” tutur Sarmuji di kesempatan terpisah.
Penunjukan Airlangga sebagai Ketum Golkar dilakukan dalam rapat pleno DPP partai tersebut, Rabu (13/12). Ia diangkat sebagai Ketum karena posisi tersebut dinyatakan lowong setelah dakwaan untuk Setya Novanto dibacakan di sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penarikan rekomendasi untuk Emil, sapaan Ridwan Kamil, berdampak pada terbukanya kemungkinan peralihan dukungan dari Golkar ke sosok lain di Pilkada Jawa Barat. Menurut Nurdin, peralihan dukungan akan ditetapkan setelah partainya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), pekan ini.
“Oh iya mencalonkan cagub baru tapi belum, siapanya akan kita rapatkan pasca munas,” ujarnya.
Sementara Sarmuji berkata, ada kemungkinan dukungan partainya dialihkan untuk Ketua DPD I Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Bisa saja, bisa yang lain. Nanti dibahas tim pemilu setelah Munaslub,” tutur Sarmuji.
Dalam surat yang ditandatangani Airlangga ihwal pencabutan rekomendasi disebutkan, hal itu dilakukan karena Emil tidak menjalankan isi surat Nomor: B-108/GOLKAR/XI/2017. Surat tersebut mewajibkan Emil segera menetapkan calon wakil gubernur di Pilkada 2018 dengan nama Daniel Mutaqien Syafiuddin.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M, Ridwan Kamil. Calon Gubernu Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai mana surat Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017," tulis surat tersebut, seperti diterima Tirto.
Airlangga dalam surat tersebut berkata, mencabut surat DPP Golkar dengan nomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017. Surat yang dicabut sebelumnya memuat rekomendasi/pengesahan pasangan cagub dan cawagub di Pilkada 2018 Jawa Barat atas nama Emil serta Daniel.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz