tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis dengan pemulihan ekonomi tahun depan karena akan ada regulasi omnibus law Cipta Kerja.
“Kami berharap Omnibus Law sudah bisa disahkan. Untuk membuat apa yang kita sebut reputasi Indonesia bahwa di tengah pukulan COVID-19, Indonesia tetap melakukan reformasi yang cukup serius,” klaim Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Rabu (19/8/2020).
Sri Mulyani yakin pada tahun 2021 nanti pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan cukup baik bahkan menghasilkan pembalikan arah pertumbuhan atau rebound dari semula kontraksi menjadi tumbuh tinggi. Saat ini angka pertumbuhan 2020 sudah cukup rendah di kisaran 0 persen.
Ia bilang ketika masa pemulihan, ia berharap informasi utama yang terpampang di halaman utama media dan pikiran masyarakat bukan lagi soal COVID-19, melainkan siapa saja yang sudah bisa pulih dan bangkit lagi.
Selain Omnibus law, ia memastikan pemerintah akan tetap mendukung dunia usaha melalui serangkaian insentif dan kebijakan makroekonomi yang bijak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta kerja sudah 75 persen. Ia menargetkan pembahasannya rampung dan sudah bisa disahkan sebelum masa sidang periode berjalan berakhir atau menurut DPR RI Oktober 2020.
“Pembahasan RUU Cipta Kerja sekarang sudah mencapai 70 persen. Tadi disampaikan pidato Ibu Ketua DPR RI rencana dibahas dan ditargetkan selesai dalam masa sidang ini,” ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual nota keuangan, Jumat (14/8/2020).
Meski demikian RUU Cipta Kerja yang diklaim menjadi obat pemulihan ekonomi mendapat penolakan dari masyarakat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat konferensi pers daring Rabu (19/8/2020) menilai RUU ini merugikan pekerja. Beberapa pasalnya dinilai mengurangi hak seperti membiarkan nasib pekerja kontrak, cuti haid sampai perkara upah.
Sejumlah aktivits yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia juga sempat melakukan aksi, Selasa (14/7/2020) di DPR RI. Mereka menilai RUU ini memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Sejumlah pasal dinilai membuka lebar pintu bagi bisnis yang merusak lingkungan dan melanggengkan penggunaan energi fosil.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali