tirto.id - Polres Pelabuhan Makassar menangkap terduga pelaku penistaan agama yakni Ince Ni'matullah (40). Perempuan itu diduga membuang dan hendak merobek kitab Alquran. Kejadian itu viral di media sosial.
"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Perbuatan Ince dinilai mengesalkan para netizen, khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.
Ince ditangkap pada 9 Juli 2020, pukul 14.00 WITA di Lr 188 Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo Makassar. Dia berprofesi sebagai konsultan properti.
Perkara ini bermula ketika Ince kembali ke rumahnya, kemudian ada tetangga bernama Muhtar menghampirinya dan mengatakan bahwa dia ingin berjudi dan Ince tak perlu lapor siapapun.
“Terduga pelaku marah karena sering dituduh dirinya sering laporkan warga ke polisi,” kata Kadarislam.
Ince merasa dikucilkan dan dilecehkan, lanjut dia, maka Ince mengambil Alquran sembari menerima tantangan Muhtar untuk bersumpah.
“Terduga pelaku secara spontan dan emosi melempar Alquran ke tembok, lalu mengambil kembali dan mau merobek serta mengatakan dirinya Yahudi,” imbuh Kadarislam.
Ince dijerat Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi karena selalu dituduh lapor ke polisi. Saya lepas kontrol dan siap pertanggungjawabkan perbuatan secara pribadi,” aku Ince dalam rilis yang sama.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terpancing masalah itu, peristiwa itu merupakan masalah pribadi.
"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan (berkas) ke jaksa penuntut umum,” ujar Kadarislam.