Menuju konten utama

Duduk Perkara Penangkapan Nelayan Makassar Penolak Tambang

Jerat hukum terhadap nelayan yang memprotes penambangan pasir laut di Makassar dinilai berlebihan dan sebagai upaya kriminalisasi.

Duduk Perkara Penangkapan Nelayan Makassar Penolak Tambang
Sejumlah aktivis tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (ASP) menggelar aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di depan kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Penolakan terhadap penambangan pasir laut di perairan Pulau Kodingareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak beberapa bulan terakhir berujung penangkapan empat nelayan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya nasibnya belum jelas.

Lokasi tambang pasir berada di wilayah tangkap nelayan. Kapal besar tambang beroperasi pada jam-jam nelayan melaut. Itu membuat mereka kesulitan mencari ikan. Pendapatan pun turun drastis dalam enam bulan terakhir.

“Dampaknya langsung dirasakan oleh nelayan. Saat memancing air tiba-tiba keruh dan gelombang tiba-tiba tinggi karena sedotan air dari penambangan,” kata advokat yang mendampingi para nelayan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar Edy Kurniawan Wahid saat dihubungi reporter Tirto, Senin (24/8/2020).

Sebagian nelayan bahkan dikejar-kejar utang lantaran modal membeli bahan bakar untuk melaut tak kembali. “Itu yang membuat nelayan marah dan melakukan aksi-aksi protes,” kata Edy.

Protes dilakukan berkali-kali, dari mulai mencoba mengusir kapal penambang pasir, menduduki Makassar New Port--yang menggunakan pasir laut hasil penambangan, hingga unjuk rasa ke kantor Gubernur Sulsel.

Mereka menuntut penambangan dihentikan sementara. Jika memang tidak bisa dihentikan total, mereka meminta agar lokasi penambangan digeser agar tak mengganggu aktivitas. Semua itu tak direspons.

Penangkapan berawal saat perusahaan mengajak lima nelayan ke lokasi penambangan dengan dalih melakukan survei. Di sana mereka diberi amplop. Para nelayan lain yang mengetahui kejadian itu kemudian meminta mereka tak menerima amplop yang diangap sogokan. Para nelayan berkumpul kemudian meminta merobek amplop itu. Seorang nelayan bernama Manre mengambil amplop dan merobeknya.

Manre kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polair Polda Sulsel dengan tuduhan merusak uang, melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Edy menilai jeratan tersebut berlebihan dan tak lain merupakan kriminalisasi. Proses hukum terhadap Manre dilakukan setelah polisi menerima laporan tipe A atau laporan yang berasal dari internal mereka sendiri. Lagipula Manre tidak merobek uang, tapi amplop yang ia sendiri belum tahu apa isinya, kata Edy.

Hal serupa disimpulkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Menurut mereka Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang yang digunakan untuk menjerat Manre harus ada unsur kesengajaan, yang itu tak terbukti. “Pak Manre menolak merobek amplop tersebut dengan tujuan sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerah dirinya mencari nafkah sebagai nelayan, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah,” kata mereka dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Penanganan kasus juga dianggap menyalahi aturan hukum acara pidana. Pemanggilan terlapor, saksi, atau tersangka harus mempertimbangkan tenggang waktu yang wajar yakni selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemeriksaan. Namun, yang terjadi, surat baru disampaikan kurang dari 24 jam sebelum pemeriksaan.

Kejanggalan lain adalah penangkapan pada pertengahan Agustus lalu terjadi sebelum adanya surat panggilan kedua.

Atas dasar itu semua, LBH Makassar akan melakukan upaya praperadilan. “Kami sudah ajukan penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan. Untuk itu, kami akan ajukan praperadilan,” ujar Edy.

Tiga Nelayan Lain Ditangkap

Meski seorang kawan telah ditangkap dan ditahan polisi, nelayan lain tak kapok untuk protes.

Pada Minggu (23/8/2020), sejumlah nelayan hilir mudik berada di lokasi penambangan untuk mencari ikan. Tiba-tiba datang kapal penambang yang kemudian membuat air laut menjadi keruh, kata Edy. Air keruh membuat para nelayan tak dapat mencari ikan. Para nelayan pun marah. “Mereka marah kemudian berputar-putar di sekitar kapal untuk mengusir kapal [penambang],” ujarnya.

Kapal penambang itu, kata Edy, dikawal oleh satu kapal perang dan tiga sekoci Polair Polda Sulsel. Saat itu kemudian terjadi adu mulut antara polisi dengan para nelayan hingga terjadi bentrok fisik.

“Ada satu nelayan mau diborgol tapi menolak, langsung perahunya ditenggelamkan, ditusuk pakai bambu [oleh polisi]. Perahu nelayan tenggelam dan nelayan melompat ke laut lalu diselamatkan orang, dibawa ke darat. Sementara yang lain, tiga orang ditangkap,” katanya.

Dalam kejadian ini dua perahu nelayan tenggelam dan satu rusak.

Tiga nelayan yang ditangkap itu bernama Faisal, Baharuddin, dan Nasiruddin. Hingga kini belum jelas perkaranya apa. Pihak LBH Makassar yang telah mendapatkan kuasa dari para keluarga nelayan yang ditangkap belum dapat bertemu dengan mereka hingga Senin (24/8/2020) siang.

“Kami tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Edy. Ia khawatir tiga orang itu diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa pendampingan hukum. “Kami belum tahu kondisinya apakah mereka diperiksa atau belum, apakah mereka disiksa kami belum tahu kondisinya.”

ICJR dan Elsam mengatakan apa yang dilakukan para nelayan seharusnya dimaknai sebagai perjuangan melawan penambang pasir laut yang merusak lingkungan, dan itu tak dapat dikriminalisasi.

Dasarnya Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang tegas menyatakan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan tiga nelayan sedang diinterogasi. “Masih diinterogasi dan di-BAP sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi reporter Tirto, Senin (24/8/2020).

Ia membenarkan kuasa hukum tidak dapat mendampingi “karena ini masanya masih penangkapan saja.” Mereka baru dapat didampingi, katanya, “kalau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan harus kami lakukan pemeriksaan.”

Penangkapan tiga nelayan ini terkait dengan kejadian pada 18 dan 19 Agustus 2020. Menurutnya para nelayan berupaya mengusir kapal penambang pasir dengan cara intimidatif. “Kemarin kami lakukan pengawalan. Setelah kapal melakukan kegiatan dua jam, kemudian didatangi oleh nelayan, [mereka] melakukan pengusiran. Ada yang menggunakan ketapel batu kemudian mereka melakukan intimidasi kepada anggota.”

Hery bilang mereka berpotensi melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP (tentang kekerasan dan pemaksaan).

Sementara terkait kasus perobekan uang, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan dua ahli. “Sekarang tahap melengkapi berkas,” ujarnya.

Proyek Strategis Nasional

Penambangan pasir laut di kawasan perairan Pulau Kodingareng ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Makasar New Port (MNP). Penanggung jawab proyek ini merupakan perusahaan pelat merah PT Pelindo IV.

PT Pelindo IV menggandeng sejumlah rekanan dalam proyek yang menelan biaya Rp1.890 miliar ini. PT Pembangunan Perumahan merupakan pemenang tender proyek MNP yang kemudian menggandeng PT Boskalis Internasional Indonesia dan PT Benteng Laut. Untuk pembangunan MNP, dilakukan penambangan pasir laut untuk reklamasi.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV Dwi Rahmad Toto mengatakan pembangunan MNP terutama dalam kegiatan penambangan pasir telah sesuai prosedur. “Kegiatan penambangan yang dilakukan telah memiliki dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan yakni amdal, lokasi, izin kegiatan, dan lain-lain,” kata Dwi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, kata dia, lokasi penambangan juga sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sulsel.

Terkait protes para nelayan, ia mengatakan perusahaan membuka diri untuk berkomunikasi dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. “Jika terjadi penangkapan, kami sangat prihatin dan menyayangkan kondisi tersebut,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri