tirto.id - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah lama disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, akhirnya dibebaskan pada Jumat (19/1/2018).
Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui akun resmi Twitter, @Portal_Kemlu_RI, Sabtu (20/1/2018).
"Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat," seperti dirilis pernyataan pers tersebut, Sabtu (20/1/2018).
Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi.
Kedua WNI tersebut sebelumnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Nasib WNI menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf bukan sekali ini saja terjadi. Kelompok Abu Sayyaf melakukan aksi penculikan sejak tahun 2013. Rekam jejak kelompok teroris Filipina itu bisa dilihat dari data Global Terrorism Database pada 2016, seperti pernah dilaporkan Tirto.
Pembebasan sandera WNI yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina pernah dilakukan pada 7 September 2017 lalu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengonfirmasi kedua WNI itu adalah Saparudin bin Koni dan Syawal bin Mariam.
Retno mengatakan bahwa kedua WNI itu adalah anak buah kapal ikan Malaysia Madai II Kunak yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf pada 19 November 2016 di wilayah perairan Batu Lahat Sabah Malaysia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri