Menuju konten utama

Dua Kubu Bertemu di Persidangan Ahok

Ratusan orang berbaju putih dan Koko kembali memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat Selasa (20/12/2016). Mereka merupakan massa yang tidak bisa masuk ke ruangan persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Hari ini, pengadilan mengagendakan mendengar jawaban eksepsi dari terdakwa.

Dua Kubu Bertemu di Persidangan Ahok
Jalan Gajah Mada kembali memanas. Ratusan orang berbaju putih dan Koko kembali memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Mereka merupakan massa yang tidak bisa hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Hari ini, pengadilan mengagendakan mendengar jawaban eksepsi dari terdakwa. [Tirto/Taher]

tirto.id - Ratusan orang berbaju putih dan Koko kembali memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat Selasa (20/12/2016). Mereka merupakan massa yang tidak bisa masuk ke ruangan persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Hari ini, pengadilan mengagendakan mendengar jawaban eksepsi dari terdakwa.

Pantauan tirto.id, massa sudah muncul sejak pukul 08.00 WIB. Mereka membawa sejumlah bendera dan banner. Massa berorasi tentang kesalahan Ahok yang diduga telah menistakan agama lewat pernyataannya di Kepulauan Seribu tentang ketika mengutip Surat Al Maidah 51. Mereka memekikkan Ahok untuk ditangkap karena dinilai telah menistakan agama. Mereka pun mencontohkan kisah Arswendo Atmowiloto yang juga pernah menjadi terpidana dugaan penistaan agama sebelum Ahok. Oleh karena itu, mereka menilai Ahok seharusnya bisa ditahan seperti Arswendo Atmowiloto.

"Tangkap! tangkap si Ahok! sekarang juga," pekik orator dari Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Dari sisi berlawanan, ada sejumlah massa berbaju kotak-kotak ikut berorasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Massa tersebut merupakan massa dari para pendukung Ahok. Mereka ada yang berasal dari Barisan Relawan Basuki-Djarot (Bara Badja). Mereka berorasi bahwa Ahok tidak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kebenaran harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah dan pak Ahok tidak dikatakan salah dalam surat Al Maidah," tegas orator Bara Badja.

Namun kedua kubu ini dibatasi oleh ratusan polisi.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH