tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat menyatakan dua kasus pelanggaran HAM di Papua akan dibawa ke pengadilan HAM. Perkembangan ini diperoleh setelah Komnas HAM berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Imdadun, Komnas HAM sudah bertemu dengan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dipastikan tidak ada kendala politik dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tidak ada lagi tarik ulur karena sudah ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Imdadun di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dia menyatakan, dua kasus pelanggaran HAM tersebut masuk dalam tujuh kasus yang ditindaklanjuti secara hukum (pro justisia).
Selain dua kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM juga mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai.
Untuk kasus Paniai, imbuhnya, Komnas HAM akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengumpulkan bukti-bukti sehingga berkas kasus tersebut memenuhi unsur sistematika dan meluas. Ia juga mengaku, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Kejagung terkait dengan persoalan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, data dari Tim Kerja Peduli Pelanggaran HAM Papua mengatakan kasus pelanggaran HAM Wasior yang terjadi pada tahun 2001 berawal dari terbunuhnya lima anggota Brimob dan seorang warga sipil.
Sementara itu, kasus Wamena berdarah yang terjadi tahun 2003 berawal dari pembobolan gudang senjata milik Kodim Wamena hingga menewaskan dua anggota TNI. Selain itu, pelanggaran HAM lain yang menjadi sorotan adalah kasus Paniai terjadi Desember 2014 yang menewaskan empat warga sipil. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra