tirto.id - Hadi Pranoto terancam dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan informasi hoaks via media sosial. Pasalnya, ia telah dua kali tak hadir dari jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit yakni pada 13 dan 24 Agustus. Pekan ini polisi berencana memeriksa Hadi kembali.
"Nanti akan kami ultimatum karena di dalam aturan, pemanggilan ketiga adalah surat izin membawa [menghadirkan Hadi ke hadapan penyidik]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Pada 24 Agustus lalu, Hadi sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan karena kesehatannya tak mendukung untuk dimintai keterangan. Kendati dalam kondisi sakit, ia mengklaim tetap berupaya melakukan kegiatan kemanusiaan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kami akan terus berjuang dan saya sudah ikrarkan dengan keluarga untuk mewakafkan jiwa dan raga saya untuk kepentingan sosial," aku dia.
Penyidik menaikkan status kasus dugaan hoaks Hadi Pranoto dan Anji ke tingkat penyidikan, usai melakukan gelar perkara dan memeriksa Muannas Alaidid sebagai pelapor dan dua saksi. Kasus itu dinilai melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji selaku pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan terdaftar Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020.
Kontroversi Anji dan Hadi Pranoto seputar 'obat Corona' mencuat setelah keduanya terlibat dalam wawancara yang tayang di Youtube. Hadi mengklaim bergelar profesor dan dokter menemukan 'obat Corona', namun banyak kalangan meragukan kompetensinya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri