Menuju konten utama

DPR: Syarat Booster untuk Mudik akan Jadi Masalah

Syarat wajib booster bagi pemudik dinilai akan menjadi masalah. Pemerintah diminta lebih arif dalam membuat kebijakan.

DPR: Syarat Booster untuk Mudik akan Jadi Masalah
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik tahun ini. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung, terutama bagi masyarakat yang selama dua tahun terakhir ini tak berkesempatan mudik.

“Kebijakan ini bagus. Sangat aspiratif dan memenuhi tuntutan masyarakat. Apalagi, saat ini penyebaran Covid-19 sudah lebih terkendali,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tirto, Kamis (24/3/2022).

Namun demikian, lanjut Saleh, kebijakan ini perlu dibarengi dengan aspek kearifan. Khususnya, berkenaan dengan persyaratan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) yang diwajibkan. Menurut dia, hal ini akan menjadi persoalan sebab ada banyak anggota masyarakat yang belum mendapat giliran untuk memperoleh booster.

“Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah dibooster,” ujarnya.

“Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan,” dia menambahkan.

Dalam konteks ini, Saleh mengharapkan ada kearifan bagi mereka yang belum mendapatkan booster. Apalagi, terdapat banyak pelonggaran dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti tidak ada kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab bagi pelaku perjalanan, penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), kelonggaran di rumah-rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat pertemuan masyarakat, dan lain-lain.

Dia menyebut kalau itu bisa dilonggarkan, kewajiban booster ini pun mestinya bisa dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Terutama yang belum mendapat giliran untuk divaksin.

“Kalau mau memberikan kemudahan, tentu akan sangat membantu. Masyarakat diyakini akan sangat senang. Meskipun pada saat yang sama, kita akan tetap mendorong percepatan program vaksinasi booster,” imbuh Saleh.

Presiden Jokowi memastikan pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan perjalanan pada musim mudik Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah. Izin tersebut disertai pemberlakuan syarat, salah satunya yaitu sudah melakukan vaksinasi booster.

Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti arahan Jokowi.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran [SE] tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Juru Bicara Kemenhub RI Adita Irawati dalam keterangannya.

SE Kemenhub ini, kata Adita dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - News
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky