tirto.id - Komisi II DPR RI menyetujui rencana penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan tahapan-tahapan persiapannya.
Persetujuan itu dikemukan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020).
"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung tetap diakui. Ada 5 tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan tahapan-tahapan berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Doli menjelaskan RDP hari ini digelar oleh komisinya untuk mencari kesepahaman bersama bahwa pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain harus dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Sementara pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dinilai berisiko memicu penyebaran COVID-19 karena pasti melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu ditunda.
"Kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Doli.
Soal sampai kapan penundaan Pilkada 2020 diberlakukan, Doli mengatakan terdapat sejumlah opsi yang muncul dalam RDP.
Opsi pertama, dia menjelaskan, kalau masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, masih ada kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2020.
"Paling lambat Desember 2020," kata Doli.
Namun, Doli melanjutkan, jika keadaan darurat pandemi corona berlanjut hingga melampaui bulan Mei atau Juni 2020, ada kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.
"Kalau [masa darurat] lewat dari Mei-Juni 2020, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," ujar Doli.
Apabila penundaan pilkada serentak terjadi hingga tahun 2021, Doli mengingatkan penganggaran pun harus berubah dan setiap pemerintah daerah harus mengajukannya pada akhir 2020.
Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU.
Isinya berkaitan dengan penundaan pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian isi Surat Edaran yang keluar pada 21 Maret 2020 tersebut.
Tahapan yang ditunda meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Namun, KPU kabupaten-kota yang telah siap dan daerahnya belum terdampak corona, dipersilakan melakukan pelantikan PPS, dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari. Sementara KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.