Menuju konten utama

DPR: Pengamalan Pancasila Perlu Diperkuat Lewat UU!

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, mengusulkan pembentukan Undang Undang Pengamalan Pancasila guna menguatkan pertahanan bangsa.

DPR: Pengamalan Pancasila Perlu Diperkuat Lewat UU!
Pawai Kesaktian Pancasila. Antara foto/regina safri.

tirto.id - "Strategi teritorial sudah harus ditegakkan namun kita belum memiliki daya tangkal yang kuat. DPR harus segera merumuskan UU di bidang pertahanan dan keamanan terutama terkait dengan penangkalan terorisme," ujar Yanuar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, (09/07/2016).

Menurut dia, bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Surakarta pada Selasa (05/07/2016) lalu menunjukkan ketahanan nasional yang masih lemah karena kejadian ini bukanlah pertama kali.

Yanuar mengatakan banyaknya anggota masyarakat yang melakukan tindakan ekstrem menunjukan bahwa negara belum mempunyai kekuatan dalam menjaga pemahaman dan pengamalan Pancasila serta keutuhan wilayah NKRI.

Dia menilai saat ini aparat keamanan belum memiliki kemampuan yang optimal dalam mencegah tindakan kekerasan seperti bom bunuh diri yang sering kali diklaim dilakukan atas nama agama.

Yanuar mengambil contoh nilai positif dalam UU Subversif yang berlaku pada zaman Orde Baru. Baginya saat itu individu dan organisasi anti Pancasila tidak berkembang.

"Sekarang tidak ada UU yang melindungi warga negara dan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sehingga pemerintah perlu segera merumuskan ulang UU strategi Keamanan dan Ketahanan guna mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM," tegasnya.

Yanuar mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera menyusun UU Pengamalan Pancasila dan merevisi regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan.

"UU terkait dengan ideologi Pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh pengamalan ideologi Pancasila," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra